Tindak Rafael Alun Trisambodo, Langkah Kemenkeu Patut Dicontoh

Minggu, 26 Februari 2023 - 22:07 WIB
loading...
Tindak Rafael Alun Trisambodo,...
Menkeu Sri Mulyadi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II sebagai buntut penganiayaan D oleh anaknya, Mario Dandy Satrio. FOTO/TANGKAPAN LAYAR VIDEO
A A A
JAKARTA - Pengamat kebijakan administrasi publik Universitas Nasional (Unas) Amsori Bahruddin Syah menilai langkah cepat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Rafael Alun merupakan ayah Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan remaja berisinial D, anak pengurus GP Ansor.

Kasus ini membawa efek berantai. Sikap Mario Dandy yang gemar memamerkan kekayaan dinilai tidak sejalan dengan prinsip yang dianut Kemenkeu. Rafael Alun pun memiliki harta Rp56 miliar dan dinilai tidak sesuai dengan profilnya.

"Kemenkeu, saya kira, sangat responsif karena memang apa yang dilakukan anggota keluarga pegawainya itu tidak sesuai dengan sikap internal agar tidak hidup bermewah-mewahan. Bagus juga ini kalau dicontoh instansi lain. Namun, jangan menunggu adanya kasus seperti Rafael Alun," kata Amsori di Jakarta, Minggu (26/2/2023).

Baca juga: Sebut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Mencurigakan, PPATK: Transaksinya Tak Sesuai

Amsori mendukung langkah Kemenkeu mencopot Rafael Alun dari jabatannya. Sebab, hal itu dinilai dapat menjadi peringatan kepada pejabat-pejabat lainnya. Kendati demikian, dia berharap tindakan korektif yang diambil Kemenkeu tidak sekadar menyasar Rafael Alun. Ia meyakini ada oknum pegawai lain yang memiliki harta jumbo tidak wajar dan keluarganya gemar memamerkan kekayaan.

"Ini harus menjadi momentum agar bersih-bersih. Jadi, mestinya dilakukan secara komprehensif, menyasar seluruh pegawai. Mungkin Kemenkeu di sini bisa melibatkan institusi lain, seperti KPK dan PPATK," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya mengantongi adanya transaksi janggal keuangan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Transaksi janggal tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari hasil analisis, kata dia, ditemukan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar dan tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo sebagai Eselon III DJP Kemenkeu. Rafael Alun diduga menggunakan pihak perantara dalam pencucian uang.



"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," ujar Ivan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/2/2023).

PPATK mengaku sudah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan janggal Rafael Alun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2012. Akan tetapi, belum ada tindak lanjut yang signifikan.

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)