Sebut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Mencurigakan, PPATK: Transaksinya Tak Sesuai

Sabtu, 25 Februari 2023 - 17:06 WIB
loading...
Sebut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Mencurigakan, PPATK: Transaksinya Tak Sesuai
PPATK menyebut transaksi harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencurigakan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan transaksi harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mencurigakan. Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah Mario Dandy Satrio (20) pelaku penganiayaan kepada D (17) putra pengurus GP Ansor.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp56 miliar. "Iya demikian (mencurigakan)," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu, (25/2/2023).



Dia mengatakan yang mencurigakan dari harta kekayaan Rafael adalah transaksinya yang tak sesuai. "Curiga karena tidak sesuai profile transaksinya," kata Ivan.



Seperti diberitakan, setelah anaknya menjadi tersangka penganiayaan, Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta sebesar Rp56 miliar. Jumlah itu pun dianggap aneh. Sebab, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp35,6 miliar.

Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:

24 Juni 2011 jumlah harta Rp20.497.573.907
25 Januari 2013 jumlah harta Rp21.458.134.500
22 Januari 2015 jumlah harta Rp35.289.517.034
28 September 2016 jumlah harta Rp39.887.638.455
31 Desember 2017 jumlah harta Rp41.419.639.882
31 Desember 2018 jumlah harta Rp44.080.564.594
31 Desember 2019 jumlah harta Rp44.278.407.799
31 Desember 2020 jumlah harta Rp55.652.278.332
31 Desember 2021 jumlah harta Rp56.104.350.289

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo melalui surat terbuka mengumumkan pengunduran dirinya dari Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

“Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” tulis penggalan surat Rafael Alun Trisambodo.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)