Pemerintah Ganti Definisi Kontak Erat COVID-19, Ini Penjelasan Yuri

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:37 WIB
loading...
Pemerintah Ganti Definisi...
Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto pun menjelaskan definisi kontak erat pada terminologi COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengganti penyebutan orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG) dalam istilah COVID-19. Istilah tersebut kini diganti dengan kasus suspek, probable, konfirmasi dan kontak erat.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto pun menjelaskan definisi kontak erat pada terminologi COVID-19. “Beberapa hal terkait dengan definisi kontak erat. Kita perlu memahami bersama bahwa kontak erat ini kita maknai sebagai orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19 atau yang kasus probable yang kemudian memenuhi beberapa kriteria,” ujarnya di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Update COVID-19: Tambah 1.574 Kasus, Total Positif Capai 81.668 orang)

Yuri menjelaskan kriteria bisa disebut sebagai kontak erat COVID-19 di antaranya pertama kontak itu merupakan kontak dekat, tatap muka tanpa perlindungan tanpa menggunakan masker, tanpa menggunakan face shield dengan kasus konfirmasi atau kasus portable pada jarak kurang dari 1 meter dan dalam waktu lebih dari 15 menit.

“Apabila ini dilakukan maka orang yang bersangkutan bisa kita masukkan dalam kriteria orang dengan kontak dekat. Karena bagaimanapun juga memenuhi risiko untuk tertular COVID-19,” jelas Yuri.

Kedua adalah orang yang melakukan sentuhan fisik secara langsung dengan kasus konfirmasi positif atau probable. “Misalnya bersalaman, berpegangan tangan atau yang lain-lain. Ini pun juga masuk di dalam kriteria kontak dekat,” kata Yuri.

Ketiga adalah orang-orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang memenuhi syarat. “Ini pun juga akan masuk dalam kriteria kelompok kontak dekat. Ini penting karena di dalam kaitan dengan survei epidemiologi, maka kelompok-kelompok ini harus mendapatkan perhatian secara khusus,” jelas Yuri.

“Atau dalam situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal. Ini akan menjadi pertimbangan dari petugas epidemiologi dan sangat tergantung pada risiko epidemiologi yang berada di daerahnya,” sambung Yuri.

Yuri menjelaskan pada kasus probable atau kasus konfirmasi yang bergejala untuk menemukan kontak erat, periode kotak eratnya dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

“Ini adalah periode untuk melaksanakan isolasi diri pada orang dengan kontak dekat, yang kontak dekatnya adalah kasus probable atau kasus konfirmasi positif dengan gejala. Maka harus melaksanakan kira-kira 2 hari sebelum munculnya manifes dari gejala yang bersangkutan sampai setelah timbul gejala,” papar Yuri.

Sementara, kata Yuri, pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala apabila kontak ini dilaksanakan dengan orang yang konfirmasi positif namun tidak bergejala. “Maka menemukan kontak eratnya pada periode ini adalah dihitung dari dua hari sebelumnya sampai dengan 14 hari setelahnya dihitung dari tanggal pengambilan sampel orang itu, spesimen orang itu.” (Baca juga: Bandingkan Kasus Corona dengan Negara Lain, Ini Kata Presiden Jokowi )

“Inilah periode yang bisa kita identifikasi sebagai siapa saja yang menjadi kontak erat dari kasus konfirmasi positif. Serta ini menjadi penting karena inilah kelompok-kelompok yang harus kita identifikasi dengan jelas saat melaksanakan tracing secara masif. Yang nantinya pasti akan dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan dari kegiatan ini,” tambah Yuri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Presiden Jokowi: Kalau...
Presiden Jokowi: Kalau Sudah Masuk Endemi, Kena Covid-19 Bayar
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Berita Terkini
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved