Ngeluh Sakit Jantung, Sidang Putusan Surya Darmadi Ditunda Sementara

Kamis, 23 Februari 2023 - 15:27 WIB
loading...
Ngeluh Sakit Jantung,...
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi mengeluhkan sakit jantung saat sidang putusan sidang putusan terkait alih fungsi lahan di Inhu, Provinsi Riau di PN Jakpus. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi mengeluhkan sakit jantung saat sidang putusan sidang putusan terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Merespons hal itu, Majelis Hakim lantas menunda sementara sidang putusan.

"Yang Mulia, maaf Yang Mulia, izin, bisa istirahat sebentar? Aku rasa enggak enak, jantung kurang fit pak. Bisa istirahat sebentar?" ujar Surya yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Baca juga: Tuntutan Penjara Seumur Hidup Surya Darmadi Diyakini Bikin Efek Kejut

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memutuskan untuk menunda sidang pembacaan amar putusan untuk terdakwa Surya Darmadi hingga pukul 14.30 WIB. Hakim mempersilakan Surya Darmadi untuk beristirahat dan makan terlebih dahulu.

Sebelum memutuskan untuk menunda persidangan, Hakim Fahzal Hendri sempat menjelaskan bahwa sidang sidang pembacaan amar putusan sudah hampir selesai. Karenanya, Hakim meminta agar Surya Darmadi diberi minum terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk ditunda.

"Coba dikasih minum dulu," ucap Hakim Fahzal kepada tim penasihat hukum Surya.

"Pak Surya Darmadi sudah makan?" sambung Hakim Fahzal.

"Tadi pagi sudah sarapan," jawab Surya.

"Atau tidak kuat dengar pertimbangan hukumnya?" lanjut Hakim.

"Tidak kuat," aku Surya yang disambut tawa hakim.

"Jadi, begini, dalam persidangan ini bapak harus ikut sampai pembacaan terakhir. Kalau mau skors saya skors dulu," ucap hakim.

Demi kemanusiaan, Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang untuk sementara waktu. Sebelum ditutup, hakim mengingatkan kepada Surya Darmadi bahwa ada upaya hukum lanjutan jika tidak terima dengan hasil putusan.

"Umpamanya dengan putusan ini bapak tidak sependapat, ada upaya hukum. Putusan ini baru tingkat pertama. Bapak dapat keadilan atau tidak dengan keputusan kami itu soal nanti lah. Sebagian pertimbangannya kan sudah bapak dengar tuh, sudah tahu lah arahnya ke mana," tutur hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan USD7.885.857 dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun. Baca juga: Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Semua Mengada-ada

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan USD7.885.857 dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," terangnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Selama 90 Menit di Los...
Selama 90 Menit di Los Angeles, Iran Akhirnya Rasakan Euforia Piala Dunia 2026
Permainan Lincah Pakistan...
Permainan Lincah Pakistan dalam Mendamaikan AS dan Iran, Ini 4 Rahasianya
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
Zohran Mamdani, Kerikil...
Zohran Mamdani, Kerikil di Jantung Paman Sam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved