Tuntutan Penjara Seumur Hidup Surya Darmadi Diyakini Bikin Efek Kejut

Senin, 20 Februari 2023 - 21:33 WIB
loading...
Tuntutan Penjara Seumur Hidup Surya Darmadi Diyakini Bikin Efek Kejut
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto/MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Tuntutan penjara seumur hidup kepada pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng diyakini dapat menjadi efek kejut atau shock therapy untuk swasta yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung itu diapresiasi.

"Bagus itu, terobosan hukum yang rasional sekali. Ini menjadi shock therapy kepada swasta dan pejabat publik," kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dihubungi, Senin (20/2/2023).

Dia juga menilai langkah itu juga dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan investasi di dalam negeri. Kendati demikian, efeknya dinilai hanya sementara jika pemerintah melakukan perbaikan.





"Memang nanti konsekuensi atau akibatnya investasi akan ketakutan. Tapi, itu tak akan lama asal pemerintah memperbaiki lagi sistem transaksi, akuntabilitas pengadaan, pengeloaan angaran, pengadaan lebih terbuka. Kalau itu dikejar, investasi lebih galak lagi," imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga puluhan triliun rupiah. "Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancamannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Surya Darmadi membangun usaha dengan prosedur yang salah. Sebab, menyuap kepala daerah dan memanfaatkan lahan negara tanpa izin.

"Saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu adalah uang rakyat," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Surya Darmadi dipenjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Februari 2023. Alasannya, menyerobot lahan negara di Riau sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp4,7 triliun dan US$7,8 juta serta merugikan perekonomian negara Rp73 triliun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)