Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Semua Mengada-ada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng tak terima dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Apeng menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim JPU terkesan mengada-ada.
Dirinya pun tidak terima dituding oleh tim JPU telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dari mulai jadi pengusaha, saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
"Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua mengada-ada, enggak benar," sambungnya.
Dia juga protes disebut telah melakukan megakorupsi terkait alih fungsi lahan di Riau. Dia justru mengklaim telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan permasalahan alih fungsi lahan.
"Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai tim JPU terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kata dia, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Lebih lanjut, Juniver menambahkan bahwa perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.
"Sangat tidak rasional Jaksa Penuntut Umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," ucapnya.
Dirinya pun tidak terima dituding oleh tim JPU telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dari mulai jadi pengusaha, saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
"Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua mengada-ada, enggak benar," sambungnya.
Dia juga protes disebut telah melakukan megakorupsi terkait alih fungsi lahan di Riau. Dia justru mengklaim telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan permasalahan alih fungsi lahan.
"Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai tim JPU terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kata dia, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Lebih lanjut, Juniver menambahkan bahwa perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.
"Sangat tidak rasional Jaksa Penuntut Umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," ucapnya.