Ayah Berharap Arif Rachman Arifin Dikembalikan Jadi Anggota Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Muhammad Arifin Rahim bersyukur putranya, Arif Rachman Arifin , divonis ringan 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Ia pun berharap Arif Rachman diterima kembali menjadi anggota Polri.
Hal ini disampaikan Muhamad Arifin Rahim usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sambil meneteskan air mata, ia mengaku senang bila Arif Rachman bisa dipertahankan menjadi bagian Korps Bhayangkara.
"Saya mohon pada Kapolri dengan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," kata Muhamad Arifin Rahim dengan suara bergetar.
Rasas syukur juga diucapkan istri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma. Ia berterima kasih atas vonis ringan untuk suaminya.
"Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan Bapak Hakim semua. Terima kasih banyak untuk majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya. Alhamdulillah," kata Nadia sambil menahan tangis.
Untuk diketahui, majelis hakim memvonis Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana 10 bulan penjara. Selain itu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Arif Rachman Arifin Menangis Divonis 10 Bulan Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, Arif Rachman Arifin mengaku telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini diketahui saat majelis hakim mengulik peran Arif menjalankan perintah Ferdy Sambo, sehingga ditahan di tempat khusus (patsus) dan dijatuhi sanksi etik.
Hal ini disampaikan Muhamad Arifin Rahim usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sambil meneteskan air mata, ia mengaku senang bila Arif Rachman bisa dipertahankan menjadi bagian Korps Bhayangkara.
"Saya mohon pada Kapolri dengan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," kata Muhamad Arifin Rahim dengan suara bergetar.
Rasas syukur juga diucapkan istri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma. Ia berterima kasih atas vonis ringan untuk suaminya.
"Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan Bapak Hakim semua. Terima kasih banyak untuk majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya. Alhamdulillah," kata Nadia sambil menahan tangis.
Untuk diketahui, majelis hakim memvonis Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana 10 bulan penjara. Selain itu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Arif Rachman Arifin Menangis Divonis 10 Bulan Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, Arif Rachman Arifin mengaku telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini diketahui saat majelis hakim mengulik peran Arif menjalankan perintah Ferdy Sambo, sehingga ditahan di tempat khusus (patsus) dan dijatuhi sanksi etik.