Arif Rachman Arifin Menangis Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 12:26 WIB
loading...
Arif Rachman Arifin Menangis Divonis 10 Bulan Penjara
Arif Rachman Arifin menangis setelah divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Arif Rachman Arifin menangis setelah divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu dihukum 1 tahun penjara.

Dari pantauan di lokasi, Arif Rachman yang mendengarkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU itu menangis di kursi terdakwa. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu mengangguk-anggukan kepalanya sambil mengeluarkan air matanya saat mendengarkan vonis hakim. Bahkan, keluarga Arif yang turut hadir di persidangan turut memangis dan bersujud syukur.

Baca juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, Arif dibebaskan dari dakwaan primair dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik. Maka itu, Arif divonis selama 10 bulan penjara.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.

"Pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," kata hakim lagi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)