Kejari Jaksel Segera Eksekusi Bharada E ke Lapas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) tengah mempersiapkan eksekusi penahanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal itu menyusul vonis majelis hakim kepada Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara tanpa adanya banding dari Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan jajarannya kini tengah mempersiapkan eksekusi Richard dalam perkara administrasinya. "Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya, sedang menyiapkan administrasinya," ujar Syarief, Rabu (22/2/2023).
Syarief menyebut, Kajari Jaksel perlu mempersiapkan putusan hakim. Selain itu, jajarannya juga tetap perlu berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ihwal menimbang status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC). "Termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC," kata Syarief.
Sementara itu, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini memutuskan Bharada E tidak dipecat dari Polri. “Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dalam sidang kode etik tersebut, sebanyak delapan saksi yang akan dihadirkan. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S. Namun tidak semua saksi dapat hadir dalam sidang tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan jajarannya kini tengah mempersiapkan eksekusi Richard dalam perkara administrasinya. "Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya, sedang menyiapkan administrasinya," ujar Syarief, Rabu (22/2/2023).
Syarief menyebut, Kajari Jaksel perlu mempersiapkan putusan hakim. Selain itu, jajarannya juga tetap perlu berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ihwal menimbang status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC). "Termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC," kata Syarief.
Sementara itu, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini memutuskan Bharada E tidak dipecat dari Polri. “Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dalam sidang kode etik tersebut, sebanyak delapan saksi yang akan dihadirkan. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S. Namun tidak semua saksi dapat hadir dalam sidang tersebut.
(cip)