Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:42 WIB
loading...
Sidang Kode Etik Putuskan...
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi demosi selama satu tahun dan menempatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Divisi Yanma Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E . Dalam putusan KKEP, Bharada E bakal ditempatkan di Divisi Yanma Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan (Bharada E) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, sidang KKEP berlangsung sekitar 6 jam dari kedatangan Bharada E mulai pukul 10.30 WIB. Perbuatan Bharada E diyakini tercela lantaran telah menembak Brigadir J. Tidak hanya itu, Bharada E juga dijatuhi hujuman meminta maaf secara lisan dihadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik: Richard Eliezer Tak Dipecat Polri

Dalam sidang tersebut, delapan saksi dijadwalkan untuk dihadirkan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Pol Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

Baca juga: Ini 9 Pertimbangan Komite Etik Polri Pertahankan Richard Eliezer

Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.

Atas perbuatannya, Bharada E diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
Mantan Kapolres Ngada...
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri
Fakta Mengejutkan! Sidang...
Fakta Mengejutkan! Sidang Etik Kapolres Ngada Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual di Lebih dari Satu Hotel
Satgas Pangan Sita Minyakita...
Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI, Polri Geledah HK Tower Jaktim
Polri Selidiki Dalang...
Polri Selidiki Dalang yang Minta Kades dan Sekdes Kohod Palsukan Dokumen Pagar Laut
Polisi Olah TKP di Tempat...
Polisi Olah TKP di Tempat Terakhir Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun
Sidang Etik Kasus Polisi...
Sidang Etik Kasus Polisi Bunuh Bayinya, Ibu dan Nenek Korban Histeris: Kamu Bunuh Anak Tidak Berdosa!
Tiga Korban Eks Kapolres...
Tiga Korban Eks Kapolres Ngada Masih di Bawah Umur
Rekomendasi
AS-China Sepakat Turunkan...
AS-China Sepakat Turunkan Tarif Impor, Ini 5 Poin Pentingnya
Tingkatkan Akses Pendidikan...
Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi, UI Kembangkan Pendidikan Berbasis Siber
Weak Hero Class 3 Belum...
Weak Hero Class 3 Belum Dipastikan Tayang, Sutradara Minta Penggemar Bersabar
Berita Terkini
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Ekonomi Kreatif Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Infografis
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved