Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:42 WIB
loading...
Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi demosi selama satu tahun dan menempatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Divisi Yanma Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E . Dalam putusan KKEP, Bharada E bakal ditempatkan di Divisi Yanma Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan (Bharada E) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, sidang KKEP berlangsung sekitar 6 jam dari kedatangan Bharada E mulai pukul 10.30 WIB. Perbuatan Bharada E diyakini tercela lantaran telah menembak Brigadir J. Tidak hanya itu, Bharada E juga dijatuhi hujuman meminta maaf secara lisan dihadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.



Dalam sidang tersebut, delapan saksi dijadwalkan untuk dihadirkan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Pol Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.



Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.

Atas perbuatannya, Bharada E diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2462 seconds (0.1#10.140)