Wakil Ketua MPR: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Batasi Rakyat Memilih Wakilnya

Rabu, 22 Februari 2023 - 21:05 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR: Sistem...
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai, pemilu dengan sistem proporsional tertutup membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai, pemilu dengan sistem proporsional tertutup membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen.

Hal itu disampaikan Rerie panggilan Lestari Moerdijat dalam diskusi daring bertajuk ”Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi Indonesia” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/2/2023).

"Polemik tentang perubahan sistem pemilu harus segera dijawab dengan argumentasi yang mampu mendorong pelaksanaan demokrasi di Tanah Air menjadi lebih baik dan sesuai dengan amanah konstitusi," katanya.

Anggota DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, demokrasi merupakan sistem yang diharapkan mampu mengawal kehidupan bernegara dalam menyikapi perubahan pascapandemi dan bayang-bayang resesi global.

Baca juga: SBY Pertanyakan Kegentingan Negara Ubah Sistem Pemilu

Rerie menyayangkan saat ini Indonesia berhadapan dengan polemik perubahan sistem pemilu, di saat tahapan pemilu sudah berlangsung. Pemohon perubahan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan sistem pemilu proporsional tertutup sebagai pengganti sistem pemilu yang berlaku. “Sistem proporsional tertutup membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen,” katanya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem ini berharap pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini seharusnya dipertahankan. Untuk itu, Rerie mendorong agar diskusi ini mengedepankan upaya penguatan pelaksanaan demokrasi dalam praktik bernegara di Tanah Air.

Baca juga: Sekjen PDIP: Sistem Proporsional Terbuka Langgengkan Politik Kapital

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat perdebatan tentang perubahan sistem pemilu harus segera diakhiri. Feri berharap, MK dapat menyikapi permohonan sejumlah kalangan untuk mengubah sistem pemilu itu dengan bijaksana.

“Pengajuan perubahan sistem pemilu di saat jadwal tahapan pemilu sudah berjalan merupakan langkah yang aneh. Apalagi, pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal ini menegaskan yang berhak menentukan siapa yang duduk di parlemen mewakili rakyat, ya rakyat itu sendiri sehingga, proses Pemilu itu tidak lagi diwakilkan kepada ketua partai politik,” katanya.

Berdasarkan amanah konstitusi itu, kata Feri, sistem pemilu yang tepat adalah proporsional terbuka. Sementara itu, dari sisi momentum pengajuan perubahan sistem pemilu di saat tahapan pemilu sudah berjalan, akan memicu ketidakpastian hukum.

“Terkait indikasi adanya politik uang pada pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, hal itu merupakan kesimpulan yang sumir. Dalam pelaksanaan sistem pemilu apa pun berpotensi terjadi kecurangan dalam bentuk politik uang,” ucapnya.

Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia, Philips J. Vermonte berpendapat, dalam perspektif jangka panjang perubahan sistem pemilu itu sah-sah saja. Namun hal itu akan merepotkan bila aturan main diubah ketika tahapan-tahapan pemilu sudah berjalan. “Dalam upaya mengubah sistem pemilu harus disepakati dulu tujuan perubahan sistem tersebut,” katanya.

Philips mengungkapkan setidaknya ada dua pertimbangan yang bisa mendasari perubahan sistem pemilu yaitu, sistem yang baru akan meningkatkan representasi warga atau governance. Tulang punggung demokrasi perwakilan adalah partai politik sehingga perlu diupayakan agar partai politik bisa menjadi lembaga yang lebih demokratis.

Terkait proses perubahan sistem pemilu yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, Philip menyarankan bila terjadi kesepakatan perubahan sistem pemilu harus dikunci dengan ketentuan bahwa keputusan itu berlaku untuk pemilu berikutnya.

Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Ghaliya Putri Sjafrina mempertanyakan, apakah usulan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup mampu menjawab persoalan yang dihadapi saat ini. “Sistem pemilu proposional terbuka atau tertutup sama-sama rentan terhadap politik uang,” ucapnya.

Dia juga menilai sistem pemilu proporsional tertutup berpotensi menjauhkan rakyat dari wakilnya dan kesempatan mengevaluasi wakilnya di parlemen. Padahal, pada kondisi saat ini partai politik harus didorong agar tidak absen dalam penuntasan berbagai persoalan masyarakat.

“Hadirnya pemilu berbiaya tinggi tidak cukup dicegah dengan mengubah sistem pemilu semata. Pembenahan partai politik dari sisi komitmen penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat juga penting direalisasikan,” paparnya.

Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan berpendapat pemilu dengan sistem proporsional terbuka lebih dekat dengan amanah konstitusi. Atang menilai secara konstitusional akan sulit bila Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan untuk menyepakati sistem Pemilu proporsional tertutup dalam proses judicial review yang sedang berlangsung saat ini.

Apalagi, pada keputusan sebelumnya MK telah sepakat dengan sistem pemilu proporsional terbuka karena dinilai sesuai dengan amanah konstitusi. “Tidak ada relevansinya antara dugaan maraknya politik uang dengan penerapan sistem pemilu proporsional terbuka. Belum tereksposnya praktik politik uang di masa lalu, karena ketika itu belum ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

Atang menduga, dorongan mengubah sistem Pemilu bagian dari upaya sejumlah pihak yang menginginkan penundaan pelaksanaan pemilu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Jannah Firdaus Bantu...
Jannah Firdaus Bantu Ratusan Jemaah Gagal Berangkat Umrah
Sosialisasikan 4 Pilar,...
Sosialisasikan 4 Pilar, Rerie dan Nilam Sari Nobar Film Maira Bersama Masyarakat Palu
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 9: Hidup Mila Semakin Rumit, Elin Masih Dihantui Mantan Suaminya
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Berita Terkini
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Infografis
Ada Wakil AFF, Ini Kandidat...
Ada Wakil AFF, Ini Kandidat Pengganti Ketua Umum PSSI Iwan Bule
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved