Korupsi Helikopter AW-101, Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp17 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada bos Diratama Jaya Mandiri sekaligus terdakwa korupsi Helikopter, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Irfan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.
Akibat perbuatan Irfan negara dirugikan sebesar Rp17,22 miliar. "Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Djuyamto dalam putusannya, Selasa (22/2/2023).
Djuyamto menambahkan, Irfan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar. Irfan harus membayar jumlah tersebut selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila Irfan tidak mampu mengembalikan uang tersebut dalam jangka satu bulan maka pihak Jaksa bakal menyita harta bendanya. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bos PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Lewat alias Irfan Kurnia Saleh agar dihukum 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Irfan Kurnia Saleh juga dituntut untuk membayar denda Rp1 subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Irfan Kurnia Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Irfan diyakini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016.
"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 30 Januari 2023.
Akibat perbuatan Irfan negara dirugikan sebesar Rp17,22 miliar. "Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Djuyamto dalam putusannya, Selasa (22/2/2023).
Djuyamto menambahkan, Irfan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar. Irfan harus membayar jumlah tersebut selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila Irfan tidak mampu mengembalikan uang tersebut dalam jangka satu bulan maka pihak Jaksa bakal menyita harta bendanya. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bos PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Lewat alias Irfan Kurnia Saleh agar dihukum 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Irfan Kurnia Saleh juga dituntut untuk membayar denda Rp1 subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Irfan Kurnia Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Irfan diyakini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016.
"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 30 Januari 2023.
(cip)