Korupsi Helikopter AW-101, Bos PT Diratama Dituntut 15 Tahun Bui

Senin, 30 Januari 2023 - 17:32 WIB
loading...
Korupsi Helikopter AW-101,...
Bos PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Lewat alias Irfan Kurnia Saleh dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi Helikopter AW-101 TNI AU tahun 2016.Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Bos PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Lewat alias Irfan Kurnia Saleh dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi Helikopter AW-101 TNI AU tahun 2016. Dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Irfan Kurnia Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp738,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya.

Dalam kasus ini, Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain yakni mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Sementara korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau setara Rp146.342.494.088.

Jaksa menyatakan bahwa total kerugian negara Rp738,9 miliar didapatkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.



Kemudian, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.

Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI-AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI-AU, Wisnu Wicaksono.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh diyakini melanggar Pasali 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)