Menyambut Rupiah Digital dengan Perangkat Legal
Rabu, 22 Februari 2023 - 05:42 WIB
loading...
A
A
A
Aspek resiliensi teknologi seperti pemilihan penggunaan platform, termasuk keamanan cyber, koneksi internasional, dan operasional teknologi juga perlu diatur lebih jelas. Undang-undang harus menegaskan penggunaan platform teknologi yang kompatibel, aman dan andal, apakah menggunakan teknologi blockchain atau distributed ledger, atau sistem lain, dan bagaimana syarat-syaratnya.
Perizinan dan pengawasan lembaga distribusi (wholesaler) juga perlu diatur untuk menetapkan hak, kewajiban dan larangan. Perlindungan data pribadi juga perlu ditegaskan agar pengguna mendapatkan perlindungan yang layak.
Selain itu, perlu diatur materi mengenai pencegahan kejahatan terhadap rupiah digital serta tindakan yang dilarang. Pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme juga perlu mendapatkan perhatian mengingat teknologi digital rentan disalahgunakan.
Dalam perspektif sistem hukum Lawrence M Friedman, Bank Indonesia adalah bagian dari struktur hukum, yaitu regulator yang berwenang mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sejauh ini, Bank Indonesia telah mampu merespons dengan cepat kebutuhan masyarakat akan pembayaran digital, misalnya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Sebuah kontribusi yang melampaui bank sentral lain di dunia.
Respons yang cepat dan inovasi solutif ini harus diiringi dengan pengkajian hukum yang mendalam dan terus menerus guna menjamin kepastian hukum. Saat ini rupiah digital masih dalam tahap pengembangan, sehingga diharapkan pada waktunya ketentuan hukum juga akan berkembang sesuai dengan konsep final rupiah digital.
Rupiah digital harus memiliki perangkat legal yang tepat dan akurat agar dapat secara nyata berlaku efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perizinan dan pengawasan lembaga distribusi (wholesaler) juga perlu diatur untuk menetapkan hak, kewajiban dan larangan. Perlindungan data pribadi juga perlu ditegaskan agar pengguna mendapatkan perlindungan yang layak.
Selain itu, perlu diatur materi mengenai pencegahan kejahatan terhadap rupiah digital serta tindakan yang dilarang. Pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme juga perlu mendapatkan perhatian mengingat teknologi digital rentan disalahgunakan.
Dalam perspektif sistem hukum Lawrence M Friedman, Bank Indonesia adalah bagian dari struktur hukum, yaitu regulator yang berwenang mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sejauh ini, Bank Indonesia telah mampu merespons dengan cepat kebutuhan masyarakat akan pembayaran digital, misalnya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Sebuah kontribusi yang melampaui bank sentral lain di dunia.
Respons yang cepat dan inovasi solutif ini harus diiringi dengan pengkajian hukum yang mendalam dan terus menerus guna menjamin kepastian hukum. Saat ini rupiah digital masih dalam tahap pengembangan, sehingga diharapkan pada waktunya ketentuan hukum juga akan berkembang sesuai dengan konsep final rupiah digital.
Rupiah digital harus memiliki perangkat legal yang tepat dan akurat agar dapat secara nyata berlaku efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(bmm)
Lihat Juga :