Menyambut Rupiah Digital dengan Perangkat Legal

Rabu, 22 Februari 2023 - 05:42 WIB
loading...
A A A
Penerbitan rupiah digital diharapkan dapat menjaga kedaulatan rupiah pada sistem pembayaran digital. Ini karena keriuhan fenomena crypto asset seperti bitcoin dan ethereum, menimbulkan shadow banking dan bahkan shadow central banking. Perusahaan penerbit crypto asset berlaku seolah-olah sebagai bank sentral tanpa batas yurisdiksi.

Lantas apa bedanya rupiah digital dengan crypto asset? Crypto asset dibuat oleh perusahaan swasta yang tidak memiliki legitimasi mengeluarkan mata uang, tanpa jaminan kedaulatan negara. Nilainya lebih fluktuatif, seringkali dibentuk oleh ekspektasi dan rentan manipulasi. “Pengoperasiannya terdesentralisasi dan nilainya tidak stabil,” begitu kata Bill Gates.

Upaya Bank Indonesia menghadirkan rupiah digital sejalan dengan inisiatif bank sentral lain di dunia yang sedang mengeksplore Central Bank Digital Currrency (CBDC). Kristalina Georgieva, Managing Director IMF, mengatakan, “Ini adalah era di mana bank sentral menyingsingkan lengan baju dan membiasakan diri dengan bit dan byte uang digital.”

UU P2SK telah memberikan legitimasi kepada Bank Indonesia untuk mengelola rupiah digital. Meski demikian, pengaturan dalam amendemen UU Mata Uang dimaksud dipandang masih minimalis.

Instrumen vital baru dengan kompleksitas tinggi yang sangat bergantung pada kecanggihan teknologi ini perlu diatur lebih komprehensif. Jika dibandingkan dengan UU Transfer Dana yang juga mengatur pembayaran digital, ketentuan rupiah digital masih perlu dikembangkan lebih detail pada tingkat undang-undang.

Satu di antara aspek yang penting untuk diatur adalah mengenai keunikan identifikasi. Ciri khusus atau desain yang melekat pada rupiah digital belum diatur sebagaimana rupiah kertas dan logam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Rupiah dan Pasar Distrust?
Rupiah dan Pasar Distrust?
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
Rekomendasi
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved