Sidang Gugatan UU Ciptaker, Ketua MK: Tidak Ada Kaitan dengan Politik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menegaskan, sidang tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) jangan dikaitkan dengan politik. Hal ini ditegaskan Ketua MK saat memimpin sidang Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023 dalam perkara pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker .
Mulanya Anwar menyampaikan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ditunda. Lantaran Presiden belum siap. Permintaan penundaan itu disampaikan lewat surat yang diberikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui kuasa hukum Presiden.
"Sidang ini ditunda hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden," ucapnya Anwar Usman dalam sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Menakar Perppu Cipta Kerja
Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Hafidz mengatakan, Undang-Undang (UU) Ciptaker ini telah dibuat sejak akhir Desember 2023. Menurutnya, Pemerintah telah mengantisipasi terkait Perppu itu akan digugat ke MK.
Oleh sebab itu, dia meminta agar sidang selanjutnya juga diagendakan mendengar keterangan para ahli. "Mengingat pemeriksaan Perppu di MA ada batas waktu yang mulia, kami menganggap bahwa ini adalah upaya mengulur-ulur waktu dari pemerintah terhadap pemberian keterangan," ujarnya.
"Namun demikian, yang mulia kami bisa memahami, kami ingin mengusulkan yang mulai karena kami juga diberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli harapan kami adalah pada persidangan yang tadi yang mulia sampai juga mengagendakan keterangan ahli dari pemohon," tambahnya.
Menanggapi permintaan itu, Anwar Usman menuturkan bahwa hal tersebut akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim. Namun, untuk saat ini agendanya masih seperti jadwal.
Pihak pemohon Nomor 6/PUU-XIX/2023 dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan, putusan tersebut telah dinanti-nanti oleh masyarakat. Dia pun kecewa, apabila sidang tersebut ditunda.
"Ini agenda sebenarnya dinanti nanti oleh masyarakat Indonesia, ini sebenarnya sangat boleh dikatakan kecewa ya kecewa, sebenarnya Mahkamah Konstitusi itu lembaga yang memang proses persidangan yang jelas dan tegas itu harapan sebenarnya sampai penundaan seperti ini, jadi menurut kami itu enggak masuk akal hanya menunda seperti ini," ucapnya.
Dia pun berharap, sidang ini berjalan sampai putusan dan tidak dikalahkan oleh hal yang bersifat politis. "Jadi ya kami berpengharapan sebenarnya proses ini sampai ada pada putusan, jadi jangan jangan sampai dikarenakan sebuah proses persidangan dikalahkan dengan politis, di situ saja sebenarnya terima kasih," jelasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anwar Usman menegaskan, sidang di MK tidak boleh dikaitkan dengan politik. Dalam sidang kata Anwar pihaknya mengikut hukum acara berdasarkan Peraturan MK.
"Jadi sekali lagi ucapan sudara itu tidak boleh mengaitkan dengan politik. Di sini lembaga hukum, kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2, tidak ada kaitan dengan politik, walaupun perkaranya subtansinya berkaitan dengan politik tapi MK berbicara mengenai hukum acara," tegasnya.
Diketahui, permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 diajukan oleh Hasrul Buamona (Dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (Pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (Wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), dan Ananda Luthfia Rahmadhani (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI).
Sedangkan permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2023, diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Para Pemohon Perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023 menyatakan Perpu Cipker tersebut tertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020.
Menurut para Pemohon, subjektivitas Presiden untuk menerbitkan Perpu harus didasarkan pada keadaan yang objektif. Apabila diukur dari tiga tolok ukur, keberadaan Perpu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum.
Sementara itu Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 menyebutkan 55 Pasal yang terdapat pada Perpu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya norma yang terdapat pada Perppu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam bidang hukum ketenagakerjaan, Pemohon tidak melihat adanya kekosongan hukum.
Sebab hingga saat ini masih terdapat UU 13/2003 dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih tetap berlaku di Indonesia. Untuk itu melalui Petitum dalam permohonan formil, Pemohon memohon kepada Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon; menyatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi ketentuan UU berdasarkan UUD 1945.
Mulanya Anwar menyampaikan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ditunda. Lantaran Presiden belum siap. Permintaan penundaan itu disampaikan lewat surat yang diberikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui kuasa hukum Presiden.
"Sidang ini ditunda hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden," ucapnya Anwar Usman dalam sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Menakar Perppu Cipta Kerja
Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Hafidz mengatakan, Undang-Undang (UU) Ciptaker ini telah dibuat sejak akhir Desember 2023. Menurutnya, Pemerintah telah mengantisipasi terkait Perppu itu akan digugat ke MK.
Oleh sebab itu, dia meminta agar sidang selanjutnya juga diagendakan mendengar keterangan para ahli. "Mengingat pemeriksaan Perppu di MA ada batas waktu yang mulia, kami menganggap bahwa ini adalah upaya mengulur-ulur waktu dari pemerintah terhadap pemberian keterangan," ujarnya.
"Namun demikian, yang mulia kami bisa memahami, kami ingin mengusulkan yang mulai karena kami juga diberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli harapan kami adalah pada persidangan yang tadi yang mulia sampai juga mengagendakan keterangan ahli dari pemohon," tambahnya.
Menanggapi permintaan itu, Anwar Usman menuturkan bahwa hal tersebut akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim. Namun, untuk saat ini agendanya masih seperti jadwal.
Pihak pemohon Nomor 6/PUU-XIX/2023 dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan, putusan tersebut telah dinanti-nanti oleh masyarakat. Dia pun kecewa, apabila sidang tersebut ditunda.
"Ini agenda sebenarnya dinanti nanti oleh masyarakat Indonesia, ini sebenarnya sangat boleh dikatakan kecewa ya kecewa, sebenarnya Mahkamah Konstitusi itu lembaga yang memang proses persidangan yang jelas dan tegas itu harapan sebenarnya sampai penundaan seperti ini, jadi menurut kami itu enggak masuk akal hanya menunda seperti ini," ucapnya.
Dia pun berharap, sidang ini berjalan sampai putusan dan tidak dikalahkan oleh hal yang bersifat politis. "Jadi ya kami berpengharapan sebenarnya proses ini sampai ada pada putusan, jadi jangan jangan sampai dikarenakan sebuah proses persidangan dikalahkan dengan politis, di situ saja sebenarnya terima kasih," jelasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anwar Usman menegaskan, sidang di MK tidak boleh dikaitkan dengan politik. Dalam sidang kata Anwar pihaknya mengikut hukum acara berdasarkan Peraturan MK.
"Jadi sekali lagi ucapan sudara itu tidak boleh mengaitkan dengan politik. Di sini lembaga hukum, kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2, tidak ada kaitan dengan politik, walaupun perkaranya subtansinya berkaitan dengan politik tapi MK berbicara mengenai hukum acara," tegasnya.
Diketahui, permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 diajukan oleh Hasrul Buamona (Dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (Pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (Wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), dan Ananda Luthfia Rahmadhani (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI).
Sedangkan permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2023, diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Para Pemohon Perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023 menyatakan Perpu Cipker tersebut tertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020.
Menurut para Pemohon, subjektivitas Presiden untuk menerbitkan Perpu harus didasarkan pada keadaan yang objektif. Apabila diukur dari tiga tolok ukur, keberadaan Perpu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum.
Sementara itu Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 menyebutkan 55 Pasal yang terdapat pada Perpu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya norma yang terdapat pada Perppu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam bidang hukum ketenagakerjaan, Pemohon tidak melihat adanya kekosongan hukum.
Sebab hingga saat ini masih terdapat UU 13/2003 dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih tetap berlaku di Indonesia. Untuk itu melalui Petitum dalam permohonan formil, Pemohon memohon kepada Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon; menyatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi ketentuan UU berdasarkan UUD 1945.
(maf)