Bawaslu Kecewa Tak Ada Mahasiswa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024

Senin, 20 Februari 2023 - 17:36 WIB
loading...
A A A
Dia menambahkan, sebelumnya ormas yang tak berbadan hukum tidak bisa pemantau pemilu. Hal ini berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, Pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.

Yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023:
Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.

"Terobosan ini merujuk pada ketentuan Pasal 435 ayat (2) dan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau pemilu," katanya.

Dia menjelaskan, SKT adalah surat keterangan bagi ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Sehingga dimaknai ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol, bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu.

"Melalui Perbawaslu ini, pintu partisipasi masyarakat untuk menjadi pemantau pemilu dibuka seluas-luasnya," ucap Lolly.

Berikut syarat ormas untuk menjadi pemantau pemilu :
1. Bersifat independen
2. Mempunyai sumber dana yang jelas
3. Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi pemantau. Dalam melakukan pendaftaran pemantau, organisasi masyarakat/komunitas memuat 7 kelengkapan administrasi yang terdiri dari profil organisasi/lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum.

Kemudian, nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau pemilu, alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau dan nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)