Problematika PPDB dan Kenyataan Pendidikan Indonesia

Kamis, 16 Juli 2020 - 05:32 WIB
loading...
A A A
“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.

Pasal 5 ayat (1)

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas, maka penentuan PPDB berdasar usia adalah batal demi hukum. Tentu saja Pasal 25 ayat (2) orang tua murid yang anaknya menjadi korban PPDB karena faktor usia dapat mengajukan uji materil kepada Mahkamah Agung RI.

Selain persoalan substansi pada Pasal 25 Permendikbud No. 44 Tahun 2019, secara teknis Pasal 25 ayat (2) juga memiliki masalah ketidakpastian hukum dalam frasa. Pada Pasal 25 ayat (1) dinyatakan frasa “calon peserta didik baru”, pada ayat (1) kalimat pertama juga dinyatakan “calon peserta didik baru”, sedangkan di ayat yang sama menggunakan frasa “peserta didik yang lebih tua”.

Pertanyaannya, mengapa sudah ada peserta didik? Sedangkan masih tahap proses seleksi, statusnya masih “calon peserta didik”, di sini dapat dinilai antara satu frasa dengan frasa lainnya terdapat pertentangan masih dalam satu pasal. Maka Pasal 25 Permendikbud No. 44 Tahun 2019 bertentangan dengan asas kepastian hukum. Cukup beralasan orang tua murid mengajukan uji materil terhadap Pasal 25 Permendikbud No . 44 Tahun 2019.

Mengurai Benang Kusut PPDB

Permasalahan utama PPDB ini hakikatnya adalah bukan terletak pada terbatasnya daya tampung sekolah negeri dan banyaknya angkatan calon peserta didik baru. Melainkan kemampuan orang tua murid untuk membayar iuran sekolah dan biaya yang timbul dari proses keberangkatan serta aktivitas lainnya.
Bagi semua kalangan masyarakat, sekolah negeri memang sangat terjangkau dalam hal iuran sekolah (jika masih dipungut biaya). Terkait kualitas pendidikan, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta sama-sama mampu bersaing. Maka, sejatinya permasalahan PPDB ini harus dilihat secara filosofis dan mendasar. Bagaimana agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan secara merata, adil dan tanpa diskriminatif dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah melalui kebijakannya. Apabila ditelaah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ditegaskan pada:

Pasal 31 ayat (2)

“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menag Nasaruddin Minta...
Menag Nasaruddin Minta Program Pendidikan Dilandasi Nilai-nilai Cinta
PBNU Khawatir Program...
PBNU Khawatir Program Dedi Mulyadi Ciptakan Anak Nakal yang Terlatih
Dedi Mulyadi Bina Siswa...
Dedi Mulyadi Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institute: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Anggaran Pendidikan...
Anggaran Pendidikan Besar, Prabowo: Apakah Sampai kepada Alamat yang Ditujukan?
Hardiknas 2025, Prabowo:...
Hardiknas 2025, Prabowo: Pendidikan Jalan Menentukan Kebangkitan Negara
Pendidikan yang Terus...
Pendidikan yang Terus Berganti di Tengah Jalan
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan...
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan Karakter dan Keterampilan Hidup lewat 5C
Tingkatkan Akses Pendidikan...
Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi, UI Kembangkan Pendidikan Berbasis Siber
Pendidikan Indonesia...
Pendidikan Indonesia di Titik Nadir? Ini Seruan Kritis GSM pada Hardiknas 2025
Rekomendasi
Saksikan KIKO Season...
Saksikan KIKO Season 4 Episode PATROLERS pada Minggu 18 Mei 2025 Jam 08.00 Pagi di RCTI
Pembongkaran Gedung...
Pembongkaran Gedung SMPN 20 Diprotes Warga, Pemkot Tangsel Beri Penjelasan
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Berita Terkini
Menkes Budi Gunadi Sadikin...
Menkes Budi Gunadi Sadikin Disarankan Perbaiki Gaya Komunikasi Pakai Teks
Roy Suryo Dicecar 24...
Roy Suryo Dicecar 24 Pertanyaan di Polda Metro Jaya terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Prabowo Undang PM Australia...
Prabowo Undang PM Australia Tinggal di Padepokannya: Saya Ajak Naik Kuda
Ketum GP Ansor Perintahkan...
Ketum GP Ansor Perintahkan Revitalisasi Gerakan Baritim Nasional
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
Sidang Tom Lembong,...
Sidang Tom Lembong, Jaksa Hadirkan Mantan Mendag Rachmat Gobel
Infografis
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved