Problematika PPDB dan Kenyataan Pendidikan Indonesia

Kamis, 16 Juli 2020 - 05:32 WIB
loading...
Problematika PPDB dan...
Anton Hariyadi, S.H. Advokat Kantor Hukum A Law Firm
A A A
Anton Hariyadi, S.H.
Advokat Kantor Hukum A Law Firm

USIA Dalam Pendidikan, Hak Anak dan Hukum Penerimaan Peserta Didik Baru atau disingkat PPDB, saat ini menjadi isu sentral pendidikan Indonesia, karena menuai kritik dan pertentangan yang keras dari kalangan orang tua murid.

PPDB yang dinilai orang tua murid diskriminatif tersebut, didasari pada fakta bahwa penentuan PPDB berdasar jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah itu sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran, sebagaimana yang dinyatakan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud No. 44 Tahun 2019), dinyatakan bahwa:

Pasal 25

“(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.”

Ukuran usia yang lebih tua sebagai penentu penerimaan sebagaimana ditentukan pada Pasal 25 ayat (2) Permendikbud No. 44 Tahun 2019, menurut hukum adalah menyalahi Undang-Undang, yakni bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:

“Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental”.

Hal mana semangat pendidikan di Indonesia juga diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Rekomendasi
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Eks Jubir Rumah Sakit...
Eks Jubir Rumah Sakit Israel: Dokter Zionis Selamatkan Nyawa Erdogan atas Permintaan Mossad
Berita Terkini
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved