Problematika PPDB dan Kenyataan Pendidikan Indonesia
loading...
A
A
A
Pasal 31 ayat (4)
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Pendidikan dasar pada Pasal 31 ayat (2) dapat dipahami dari Pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas:
“Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”.
Apakah pemerintah dan pemerintah daerah telah memenuhi perintah Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945? Dengan alokasi dana sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan/atau APBD, pendidikan di Indonesia sudah mencukupi semua anak di Indonesia mendapatkan pendidikan sejak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama atau sederajat, sekalipun anak tersebut bersekolah di sekolah swasta. Sekalipun calon peserta didik baru tidak lulus seleksi di sekolah negeri, anak-anak dan orang tuanya tidak mengalami beban psikologis untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta, karena secara biaya ditanggung Negara. Ini adalah kewajiban Negara, bukan saja pemerintah.
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Pendidikan dasar pada Pasal 31 ayat (2) dapat dipahami dari Pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas:
“Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”.
Apakah pemerintah dan pemerintah daerah telah memenuhi perintah Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945? Dengan alokasi dana sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan/atau APBD, pendidikan di Indonesia sudah mencukupi semua anak di Indonesia mendapatkan pendidikan sejak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama atau sederajat, sekalipun anak tersebut bersekolah di sekolah swasta. Sekalipun calon peserta didik baru tidak lulus seleksi di sekolah negeri, anak-anak dan orang tuanya tidak mengalami beban psikologis untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta, karena secara biaya ditanggung Negara. Ini adalah kewajiban Negara, bukan saja pemerintah.
Lihat Juga :