Jaksa Agung Tak Banding Vonis Bharada E, LPSK: Memahami Rasa Keadilan di Masyarakat
Sabtu, 18 Februari 2023 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Kejagung
"Jaksa sebagai yang mewakili kepentingan korban mengamini permaafan yang sudah diberikan oleh orang tua Josua pada Bharada E. Praktik ini bisa menjadi catatan penting wujud dari restorative justice. LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung yang telah berkolaborasi dalam penanganan khsusus kepada JC Bharada E," lanjut Hasto.
Sebelumnya, LPSK siap memperkerjakan Bharada E apabila tetap diizinkan oleh Polri untuk tetap bertugas sebagai polisi. Diketahui, Richard yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, telah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga kini hendak menjalani sidang kode etik Polri ihwal status karirnya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan Bharada E yang merupakan terlindung LPSK sebagai Justice Collaborator, lembaganya bersedia memperkerjakan Richard seperti rekan-rekan kepolisian yang lain. "Seandainya Bharada E tidak diberhentikan dan sudah menjalani masa hukuman, maka kami bersedia dengan seizin Kapolri, untuk bisa mempekerjakan di LPSK," ujar Edwin.
Edwin menuturkan, pihaknya berharap Richard Eliezer juga menjadi subjek hukum yang berubah total, jika diizinkan sebagai anggota polisi yang bergabung ke LPSK. "Harapannya, Richard menjadi subjek yang berubah secara total, dari terlindung menjadi pelindung. Kemudian dari pelaku menjadi penolong," tegas Edwin.
"Jaksa sebagai yang mewakili kepentingan korban mengamini permaafan yang sudah diberikan oleh orang tua Josua pada Bharada E. Praktik ini bisa menjadi catatan penting wujud dari restorative justice. LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung yang telah berkolaborasi dalam penanganan khsusus kepada JC Bharada E," lanjut Hasto.
Sebelumnya, LPSK siap memperkerjakan Bharada E apabila tetap diizinkan oleh Polri untuk tetap bertugas sebagai polisi. Diketahui, Richard yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, telah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga kini hendak menjalani sidang kode etik Polri ihwal status karirnya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan Bharada E yang merupakan terlindung LPSK sebagai Justice Collaborator, lembaganya bersedia memperkerjakan Richard seperti rekan-rekan kepolisian yang lain. "Seandainya Bharada E tidak diberhentikan dan sudah menjalani masa hukuman, maka kami bersedia dengan seizin Kapolri, untuk bisa mempekerjakan di LPSK," ujar Edwin.
Edwin menuturkan, pihaknya berharap Richard Eliezer juga menjadi subjek hukum yang berubah total, jika diizinkan sebagai anggota polisi yang bergabung ke LPSK. "Harapannya, Richard menjadi subjek yang berubah secara total, dari terlindung menjadi pelindung. Kemudian dari pelaku menjadi penolong," tegas Edwin.
(cip)
Lihat Juga :