Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Kejagung

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:38 WIB
loading...
Tak Banding Vonis Richard...
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan Kejagung memiliki pertimbangan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan sejumlah pertimbangan menjadi dasar atas putusan tersebut. Salah satunya adalah adanya rasa memaafkan tulus dari pihak keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).



Fadil menuturkan rasa memaafkan adalah derajat hukum yang paling tinggi baik dari segi hukum negara, agama, hingga adat. Dia menilai pihak korban Brigadir J telah memafkan dengan tulus.

Hal itu diperkuat setelah menyaksikan ekspresi orang tua Brigadir J yang menangis hingga bersyukur saat memdengarkan vonis Richard Eliezer. "Jaksa sebagai representasi dari pada korban kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu," jelas Fadil.

"Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami tidak melalukan upaya hukum banding dalam hal ini," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)