Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Kejagung
Kamis, 16 Februari 2023 - 15:38 WIB
loading...
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan Kejagung memiliki pertimbangan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan sejumlah pertimbangan menjadi dasar atas putusan tersebut. Salah satunya adalah adanya rasa memaafkan tulus dari pihak keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Baca juga: Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Fadil menuturkan rasa memaafkan adalah derajat hukum yang paling tinggi baik dari segi hukum negara, agama, hingga adat. Dia menilai pihak korban Brigadir J telah memafkan dengan tulus.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan sejumlah pertimbangan menjadi dasar atas putusan tersebut. Salah satunya adalah adanya rasa memaafkan tulus dari pihak keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Baca juga: Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Fadil menuturkan rasa memaafkan adalah derajat hukum yang paling tinggi baik dari segi hukum negara, agama, hingga adat. Dia menilai pihak korban Brigadir J telah memafkan dengan tulus.
Lihat Juga :