Jaksa Agung Tak Banding Vonis Bharada E, LPSK: Memahami Rasa Keadilan di Masyarakat
Sabtu, 18 Februari 2023 - 11:42 WIB
loading...
LPSK mengapresiasi putusan Jaksa Agung yang tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan Bharada E. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya atas putusan Jaksa Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Seperti diketahui Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, keputusan Jaksa Agung yang tidak mengajukan banding sebagai bentuk memahami rasa keadilan di masyarakat. "Kesepahaman Jaksa atas vonis Bharada E menunjukkan bahwa Jaksa memahami rasa keadilan yang hidup di masyarakat," ujar Hasto melalui keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer
Upaya Jaksa Agung tersebut, menurut Hasto, juga berbanding lurus dengan sikap keadilan bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC). Ia menilai, keputusan Jaksa Agung berdasarkan tindakan pemberian maaf orang tua Brigadir Yosua Hutabarat kepada Bharada E, sebagai bukti dukungan kepada JC dalam sistem peradilan di Indonesia.
Seperti diketahui Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, keputusan Jaksa Agung yang tidak mengajukan banding sebagai bentuk memahami rasa keadilan di masyarakat. "Kesepahaman Jaksa atas vonis Bharada E menunjukkan bahwa Jaksa memahami rasa keadilan yang hidup di masyarakat," ujar Hasto melalui keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer
Upaya Jaksa Agung tersebut, menurut Hasto, juga berbanding lurus dengan sikap keadilan bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC). Ia menilai, keputusan Jaksa Agung berdasarkan tindakan pemberian maaf orang tua Brigadir Yosua Hutabarat kepada Bharada E, sebagai bukti dukungan kepada JC dalam sistem peradilan di Indonesia.
Lihat Juga :