Jaksa Agung Tak Banding Vonis Bharada E, LPSK: Memahami Rasa Keadilan di Masyarakat

Sabtu, 18 Februari 2023 - 11:42 WIB
loading...
Jaksa Agung Tak Banding Vonis Bharada E, LPSK: Memahami Rasa Keadilan di Masyarakat
LPSK mengapresiasi putusan Jaksa Agung yang tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan Bharada E. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya atas putusan Jaksa Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Seperti diketahui Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, keputusan Jaksa Agung yang tidak mengajukan banding sebagai bentuk memahami rasa keadilan di masyarakat. "Kesepahaman Jaksa atas vonis Bharada E menunjukkan bahwa Jaksa memahami rasa keadilan yang hidup di masyarakat," ujar Hasto melalui keterangannya, Sabtu (18/2/2023).



Upaya Jaksa Agung tersebut, menurut Hasto, juga berbanding lurus dengan sikap keadilan bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC). Ia menilai, keputusan Jaksa Agung berdasarkan tindakan pemberian maaf orang tua Brigadir Yosua Hutabarat kepada Bharada E, sebagai bukti dukungan kepada JC dalam sistem peradilan di Indonesia.



"Jaksa sebagai yang mewakili kepentingan korban mengamini permaafan yang sudah diberikan oleh orang tua Josua pada Bharada E. Praktik ini bisa menjadi catatan penting wujud dari restorative justice. LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung yang telah berkolaborasi dalam penanganan khsusus kepada JC Bharada E," lanjut Hasto.

Sebelumnya, LPSK siap memperkerjakan Bharada E apabila tetap diizinkan oleh Polri untuk tetap bertugas sebagai polisi. Diketahui, Richard yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, telah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga kini hendak menjalani sidang kode etik Polri ihwal status karirnya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan Bharada E yang merupakan terlindung LPSK sebagai Justice Collaborator, lembaganya bersedia memperkerjakan Richard seperti rekan-rekan kepolisian yang lain. "Seandainya Bharada E tidak diberhentikan dan sudah menjalani masa hukuman, maka kami bersedia dengan seizin Kapolri, untuk bisa mempekerjakan di LPSK," ujar Edwin.

Edwin menuturkan, pihaknya berharap Richard Eliezer juga menjadi subjek hukum yang berubah total, jika diizinkan sebagai anggota polisi yang bergabung ke LPSK. "Harapannya, Richard menjadi subjek yang berubah secara total, dari terlindung menjadi pelindung. Kemudian dari pelaku menjadi penolong," tegas Edwin.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)