Jaksa Agung Tak Banding Vonis Bharada E, LPSK: Memahami Rasa Keadilan di Masyarakat

Sabtu, 18 Februari 2023 - 11:42 WIB
loading...
Jaksa Agung Tak Banding...
LPSK mengapresiasi putusan Jaksa Agung yang tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan Bharada E. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya atas putusan Jaksa Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Seperti diketahui Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, keputusan Jaksa Agung yang tidak mengajukan banding sebagai bentuk memahami rasa keadilan di masyarakat. "Kesepahaman Jaksa atas vonis Bharada E menunjukkan bahwa Jaksa memahami rasa keadilan yang hidup di masyarakat," ujar Hasto melalui keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer

Upaya Jaksa Agung tersebut, menurut Hasto, juga berbanding lurus dengan sikap keadilan bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC). Ia menilai, keputusan Jaksa Agung berdasarkan tindakan pemberian maaf orang tua Brigadir Yosua Hutabarat kepada Bharada E, sebagai bukti dukungan kepada JC dalam sistem peradilan di Indonesia.

Baca juga: Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Kejagung

"Jaksa sebagai yang mewakili kepentingan korban mengamini permaafan yang sudah diberikan oleh orang tua Josua pada Bharada E. Praktik ini bisa menjadi catatan penting wujud dari restorative justice. LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung yang telah berkolaborasi dalam penanganan khsusus kepada JC Bharada E," lanjut Hasto.

Sebelumnya, LPSK siap memperkerjakan Bharada E apabila tetap diizinkan oleh Polri untuk tetap bertugas sebagai polisi. Diketahui, Richard yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, telah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga kini hendak menjalani sidang kode etik Polri ihwal status karirnya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan Bharada E yang merupakan terlindung LPSK sebagai Justice Collaborator, lembaganya bersedia memperkerjakan Richard seperti rekan-rekan kepolisian yang lain. "Seandainya Bharada E tidak diberhentikan dan sudah menjalani masa hukuman, maka kami bersedia dengan seizin Kapolri, untuk bisa mempekerjakan di LPSK," ujar Edwin.

Edwin menuturkan, pihaknya berharap Richard Eliezer juga menjadi subjek hukum yang berubah total, jika diizinkan sebagai anggota polisi yang bergabung ke LPSK. "Harapannya, Richard menjadi subjek yang berubah secara total, dari terlindung menjadi pelindung. Kemudian dari pelaku menjadi penolong," tegas Edwin.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Rekomendasi
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved