Respons Keluarga Brigadir J soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Banding

Jum'at, 17 Februari 2023 - 14:35 WIB
loading...
Respons Keluarga Brigadir...
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menghormati hak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, empat terdakwa pembunuh puteranya untuk mengajukan banding. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menanggapi hal itu, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan menghormati hak keempat terdakwa pembunuh puteranya untuk mengajukan banding. Menurutnya, hal itu merupakan hak keempatnya selaku warga negara. Baca juga: Datangi Bareskrim, Keluarga Minta Brigadir J Dinaikkan Pangkat 2 Tingkat

"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka, kita ya hargai apa hak mereka," ujar Samuel ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).



Samuel melanjutkan pihak keluarga tidak ingin mendahului ataupun mengintervensi pihak Majelis Hakim. Ia menilai hak prerogatif hakim untuk menilai apakah pengajuan banding itu kayak.

"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaiamana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak dari pada hakim kita hargai semua," terang Samuel.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel beberapa waktu lalu. Pengajuan banding itu tercatat di PN JakSel.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan banding. "Para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Dia mengatakan PN Jaksel telah mencatat pengajuan banding dari para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Hal itu telah dicatatkan pula ke dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," tuturnya.

Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi putusan mati dan Putri Candrawathi dijatuhi putusan 20 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal Wibowo dijatuhi putusan 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dijatuhi putusan 15 tahun penjara. Baca juga: Vera Simanjuntak, Mantan Kekasih Mendiang Brigadir J Menerima Vonis Hakim kepada Bharada E

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu langkah Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J lain untuk mengajukan langkah banding atas vonis hakim.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Maraton Microdrama Makin...
Maraton Microdrama Makin Seru di V+Short, Simak Rekomendasinya!
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
MA Ubah Hukuman Mati...
MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved