Respons Keluarga Brigadir J soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Banding
Jum'at, 17 Februari 2023 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan banding. "Para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Dia mengatakan PN Jaksel telah mencatat pengajuan banding dari para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Hal itu telah dicatatkan pula ke dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," tuturnya.
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi putusan mati dan Putri Candrawathi dijatuhi putusan 20 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal Wibowo dijatuhi putusan 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dijatuhi putusan 15 tahun penjara. Baca juga: Vera Simanjuntak, Mantan Kekasih Mendiang Brigadir J Menerima Vonis Hakim kepada Bharada E
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu langkah Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J lain untuk mengajukan langkah banding atas vonis hakim.
Dia mengatakan PN Jaksel telah mencatat pengajuan banding dari para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Hal itu telah dicatatkan pula ke dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," tuturnya.
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi putusan mati dan Putri Candrawathi dijatuhi putusan 20 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal Wibowo dijatuhi putusan 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dijatuhi putusan 15 tahun penjara. Baca juga: Vera Simanjuntak, Mantan Kekasih Mendiang Brigadir J Menerima Vonis Hakim kepada Bharada E
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu langkah Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J lain untuk mengajukan langkah banding atas vonis hakim.
(kri)
Lihat Juga :