KUHP Baru Dinilai Untungkan Ferdy Sambo, Kejagung: Tidak Usah Bicara Spekulasi

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:48 WIB
loading...
KUHP Baru Dinilai Untungkan Ferdy Sambo, Kejagung: Tidak Usah Bicara Spekulasi
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai KUHP baru dikaitkan ddengan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dikaitkan dengan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo . Apalagi, mengaitkan dengan diulurnya eksekusi mati Sambo.

"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).



Sebagai penegak hukum, Fadil menegaskan pihaknya terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini. Atas dasar itu, Sambo masih mempunyai kesempatan untuk melakukan langkah hukum demi menolak vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi. Ini kan upaya hukum yang disediakan UU. Terdakwa boleh menggunakan itu," jelas Fadil.

Fadil menuturkan Sambo dapat mengajukan banding setelah 7 hari mendapat putusan hukum di tingkat pertama. Bila tak puas, suami Putri Candrawathi itu juga dapat mengajukan langkah hukum lanjutan

"Bila nggak puas juga, bisa kasasi nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena Presiden bisa melakukan itu, itu semua pidana mati bisa lewat grasi," terang Fadil.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly turut merespons isu penerapan pasal hukuman mati di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru salah satunya untuk menguntungkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Yasonna menuturkan pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Dirinya merasa heran jika pasal tersebut dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo.

"Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja," tandasnya.

Seperti diketahui, KUHP Pasal 100 terbaru yang disahkan pada 6 Desember 2022 ini tengah jadi sorotan. Sebab, pasal tersebut memiliki celah yang diduga dapat dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah mendapat vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal ini mendapat banyak respons positif terutama bagi pihak keluarga Brigadir J.

Namun di sisi lain rupanya terdapat terdapat hal lain yang membuat masyarakat berpikir dua kali untuk menilai hukuman mati ini. Terkait vonis mati yang dijatuhkan ternyata terdapat satu celah yang dapat dimanfaatkan pada KUHP terbaru.

Dilansir dari laman DPR, Pasal 100 Pidana Mati menyebutkan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:

- Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri
- Peran terdakwa terhadap tindak pidana
- Ada alasan yang meringankan

Selanjutnya tertera pada ayat ke 4 Pasal 100, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Pasal inilah yang tengah jadi isu krusial belakangan ini lantaran Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati dan menjadi penjara seumur hidup.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)