Mahfud MD Bicara soal Hukuman Mati dalam KUHP, Tak Ada Sangkut Paut dengan Ferdy Sambo

Kamis, 16 Februari 2023 - 12:41 WIB
loading...
Mahfud MD Bicara soal...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup telah disepakati jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup telah disepakati jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo. Aturan itu bahkan sudah ada sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana (KUHP) dalam bentuk draf.

Hal ini ditegaskan Mahfud MD menanggapi video Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang viral di media sosial. Dalam video itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Namun video lama Wamenkumham tersebut dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2023). Video itu diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.



Mahfud menilai keterangan tersebut adalah fitnah kepada para pihak yang ada di dalam video tersebut.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," tulis Mahfud di akun Twitter-nya, Kamis (16/2/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan, berdasarkan KUHP, perubahan hukuman mati menjadi seumur hidup tidak bisa serta merta dilakukan tapi harus ada syarat yang dipenuhi.

"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," tulis Mahfud MD lagi.

Untuk diketahui, seseorang terpidana bisa lepas dari hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP. Bunyinya:

Ayat 1: 'Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana'.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Hakim Terkenal Mesir...
Hakim Terkenal Mesir yang Menghukum Mati Ratusan Orang Meninggal akibat Kanker
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Kasus Pencucian Uang...
Kasus Pencucian Uang Rp285,9 T, Hukuman Bui Seumur Hidup Miliarder Truong My Lan Dipangkas Jadi 30 Tahun
Rekomendasi
Perang Mobil Listrik...
Perang Mobil Listrik Makin Panas! BYD Dewa, Wuling Mantan, Pendatang Baru Pun Menggila!
Putin Pecat Kepala Angkatan...
Putin Pecat Kepala Angkatan Darat Rusia Jenderal Oleg Salyukov, Ada Apa?
Profil dan Biodata Elkan...
Profil dan Biodata Elkan Baggott, Tembok Kokoh Garuda yang Dirindukan Penggemar Timnas Indonesia
Berita Terkini
Momen Hangat Airlangga...
Momen Hangat Airlangga Lepas Kepulangan PM Australia Albanese
Kapolri dan Menteri...
Kapolri dan Menteri Pertanian Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Ganjar Pranowo, Panda...
Ganjar Pranowo, Panda Nababan, hingga TB Hasanuddin Hadiri Sidang Hasto
Giliran Hasyim Asyari...
Giliran Hasyim Asyari dan Penyelidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
India-Pakistan: Mozaik...
India-Pakistan: Mozaik Identitas, Kekuasaan, dan Mimpi yang Terbelah
Ray Rangkuti Dorong...
Ray Rangkuti Dorong Kaesang Maju Lawan Jokowi di Pemilihan Ketum PSI
Infografis
Kasus Pembunuhan Brigadir...
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved