Mahfud MD Bicara soal Hukuman Mati dalam KUHP, Tak Ada Sangkut Paut dengan Ferdy Sambo
loading...

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup telah disepakati jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup telah disepakati jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo. Aturan itu bahkan sudah ada sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana (KUHP) dalam bentuk draf.
Hal ini ditegaskan Mahfud MD menanggapi video Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang viral di media sosial. Dalam video itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Namun video lama Wamenkumham tersebut dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2023). Video itu diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.
Mahfud menilai keterangan tersebut adalah fitnah kepada para pihak yang ada di dalam video tersebut.
Hal ini ditegaskan Mahfud MD menanggapi video Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang viral di media sosial. Dalam video itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Namun video lama Wamenkumham tersebut dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2023). Video itu diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.
Mahfud menilai keterangan tersebut adalah fitnah kepada para pihak yang ada di dalam video tersebut.
Lihat Juga :