KUHP Baru Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Vonis Mati? Menkumham: Gila Cara Berpikirnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly menanggapi anggapan adanya pasal terkait hukuman mati di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menguntungkan Ferdy Sambo . Salah satunya mengatur perubahan hukuman mati menjadi seumur hidup.
Menurut Yasonna, pasal hukuman mati dalam KUHP baru tidak ada hubungannya dengan Ferdy Sambo. Pasal-pasalnya telah dibahas jauh sebelum peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu terjadi.
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna saat ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Mahfud MD Bicara soal Hukuman Mati dalam KUHP, Tak Ada Sangkut Paut dengan Ferdy Sambo
Yasonna menegaskan, pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Karena itu ia heran jika ada yang anggapan pasal itu dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo.
"Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja," katanya.
Untuk diketahui, setelah Ferdy Sambo divonis mati, beredar video Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di media sosial. Dalam video itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Namun video lama Wamenkumham tersebut dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2023). Video itu diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang terpidana memang bisa lepas dari hukuman mati. Hal itu diatur dalam Pasal 100 KUHP. Bunyinya:
Ayat 1: 'Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana'.
Namun dalam ayat 2 ditegaskan: 'Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan'.
Pada ayat 4 disebutkan: 'Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung'.
Menurut Yasonna, pasal hukuman mati dalam KUHP baru tidak ada hubungannya dengan Ferdy Sambo. Pasal-pasalnya telah dibahas jauh sebelum peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu terjadi.
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna saat ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Mahfud MD Bicara soal Hukuman Mati dalam KUHP, Tak Ada Sangkut Paut dengan Ferdy Sambo
Yasonna menegaskan, pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Karena itu ia heran jika ada yang anggapan pasal itu dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo.
"Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja," katanya.
Untuk diketahui, setelah Ferdy Sambo divonis mati, beredar video Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di media sosial. Dalam video itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Namun video lama Wamenkumham tersebut dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2023). Video itu diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang terpidana memang bisa lepas dari hukuman mati. Hal itu diatur dalam Pasal 100 KUHP. Bunyinya:
Ayat 1: 'Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana'.
Namun dalam ayat 2 ditegaskan: 'Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan'.
Pada ayat 4 disebutkan: 'Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung'.
(abd)