Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer
Kamis, 16 Februari 2023 - 14:57 WIB
loading...
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan pihaknya memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiudalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami tidak melalukan upaya hukum banding dalam hal ini," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Baca juga: Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer
Zumhana mengungkapkan pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengambil sikap ini. Salah satunya, adanya rasa memaafkan yang tulus dari pihak keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami tidak melalukan upaya hukum banding dalam hal ini," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Baca juga: Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer
Zumhana mengungkapkan pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengambil sikap ini. Salah satunya, adanya rasa memaafkan yang tulus dari pihak keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lihat Juga :