Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer
loading...

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan pihaknya memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiudalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami tidak melalukan upaya hukum banding dalam hal ini," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Baca juga: Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer
Zumhana mengungkapkan pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengambil sikap ini. Salah satunya, adanya rasa memaafkan yang tulus dari pihak keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso. Baca juga: Polri Serap Aspirasi Publik soal Nasib Richard Eliezer sebagai Polisi
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Kami tidak melalukan upaya hukum banding dalam hal ini," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Baca juga: Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer
Zumhana mengungkapkan pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengambil sikap ini. Salah satunya, adanya rasa memaafkan yang tulus dari pihak keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso. Baca juga: Polri Serap Aspirasi Publik soal Nasib Richard Eliezer sebagai Polisi
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(kri)
Lihat Juga :