Perempuan Bangsa Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT
Kamis, 16 Februari 2023 - 14:13 WIB
loading...
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam diskusi Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Rabu (15/2/2023). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Perempuan Bangsa mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ). Pengesahan UU ini dinilai akan memberikan perlindungan kepada PRT yang termasuk dalam kelompok rentan.
"Kami mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang DPR berakhir. Tanggal 15 Februari 2023 merupakan momentum Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, sudah selayaknya PRT sebagai sektor informal memperoleh haknya yang dilindungi oleh UUD 1945," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam diskusi Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Rabu (15/2/2023).
Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan penuh agar RUU PPRT segera disahkan. Menurutnya, pembantu rumah tangga adalah pekerjaan sektor informal yang bersifat domestik dan privat dengan pola hubungan kerja kultural. Dengan karakteristik seperti itu, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan terhadap mereka, sehingga sektor informal ini termasuk dalam kelompok rentan.
Baca juga: Bersama Mahfud dan Ida, Komnas HAM Pawai Percepatan Pengesahan RUU PPRT di CFD Sudirman
Dalam diskusi yang sama, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menilai, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama. "Mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU PPRT," ujar Wakil Ketua DPR ini.
"Kami mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang DPR berakhir. Tanggal 15 Februari 2023 merupakan momentum Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, sudah selayaknya PRT sebagai sektor informal memperoleh haknya yang dilindungi oleh UUD 1945," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam diskusi Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Rabu (15/2/2023).
Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan penuh agar RUU PPRT segera disahkan. Menurutnya, pembantu rumah tangga adalah pekerjaan sektor informal yang bersifat domestik dan privat dengan pola hubungan kerja kultural. Dengan karakteristik seperti itu, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan terhadap mereka, sehingga sektor informal ini termasuk dalam kelompok rentan.
Baca juga: Bersama Mahfud dan Ida, Komnas HAM Pawai Percepatan Pengesahan RUU PPRT di CFD Sudirman
Dalam diskusi yang sama, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menilai, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama. "Mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU PPRT," ujar Wakil Ketua DPR ini.
Lihat Juga :