Perempuan Bangsa Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Kamis, 16 Februari 2023 - 14:13 WIB
loading...
Perempuan Bangsa Desak...
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam diskusi Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Rabu (15/2/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Perempuan Bangsa mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ). Pengesahan UU ini dinilai akan memberikan perlindungan kepada PRT yang termasuk dalam kelompok rentan.

"Kami mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang DPR berakhir. Tanggal 15 Februari 2023 merupakan momentum Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, sudah selayaknya PRT sebagai sektor informal memperoleh haknya yang dilindungi oleh UUD 1945," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam diskusi Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Rabu (15/2/2023).

Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan penuh agar RUU PPRT segera disahkan. Menurutnya, pembantu rumah tangga adalah pekerjaan sektor informal yang bersifat domestik dan privat dengan pola hubungan kerja kultural. Dengan karakteristik seperti itu, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan terhadap mereka, sehingga sektor informal ini termasuk dalam kelompok rentan.

Baca juga: Bersama Mahfud dan Ida, Komnas HAM Pawai Percepatan Pengesahan RUU PPRT di CFD Sudirman

Dalam diskusi yang sama, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menilai, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama. "Mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU PPRT," ujar Wakil Ketua DPR ini.

Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah. Menurutnya, Komnas HAM seringkali menerima pengaduan mengenai perlakuan tidak layak yang dialami PRT. "Perlakuan tidak manusiawi, waktu istirahat tidak memadai, gaji rendah, tidak memperoleh libur ataupun cuti. Bahkan kerap mengalami kekerasan," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR Luluk Nurhamidah menyebutkan, konstitusi sebenarnya sudah memuat perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia dalam hal penghidupan yang layak.

"Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kalau tidak ada perlindungan, mereka menjadi kelompok rentan," ujarnya.

Menurutnya, dalam RUU PPRT terdapat pasal yang mengatur hak-hak PRT yang diharapkan menjadi solusi terhadap permasalahan yang dialami. Hak-hak itu antara lain hak menjalankan ibadah, bekerja pada jam yang manusiawi mendapatkan cuti sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja, memperoleh upah dan THR, memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dapat mengakhiri hubungan kerja apabila terdapat pelanggaran terhadap perjanjian kerja.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perempuan Bangsa Bertekad...
Perempuan Bangsa Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
Wamen PPA Veronica Tan:...
Wamen PPA Veronica Tan: Perempuan Mandiri Cenderung Berani Speak Up
Perempuan Bangsa Gelar...
Perempuan Bangsa Gelar Kampanye Cinta Indonesia di CFD
Women Leadership Forum...
Women Leadership Forum PKB Cetak Pemimpin Perempuan Masa Depan
Gelar Muspimnas 2024,...
Gelar Muspimnas 2024, Perempuan Bangsa Ikuti Jejak PKB Jadi Organisasi Terbuka
PKB Sukses Raih 16 Juta...
PKB Sukses Raih 16 Juta Suara, Rustini Muhaimin Apresiasi Kinerja Perempuan Bangsa
Perempuan Bangsa: Hari...
Perempuan Bangsa: Hari Santri Momentum Ciptakan Pesantren Bebas dari Kekerasan
Generasi Muda Dinilai...
Generasi Muda Dinilai Perlu Tahu Perjuangan Perempuan dalam Sejarah Bangsa
19 Tahun Tertunda, DPR...
19 Tahun Tertunda, DPR Didorong Segera Sahkan RUU PPRT
Rekomendasi
Di Ambang Perang dengan...
Di Ambang Perang dengan Pakistan, India Borong 26 Jet Tempur Rafale Prancis
Wow, Mic Seharga Ratusan...
Wow, Mic Seharga Ratusan Juta akan Jadi Modal Utama Rossa di Konser 30 Tahun
Wajah Baru Sang Raja...
Wajah Baru Sang Raja SUV Yangwang U8L, SUV Enam Kursi dengan Teknologi Ekstrem dan Logo Emas 24 Karat!
Berita Terkini
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
1 jam yang lalu
Sosok Dani Nur Adiningrat...
Sosok Dani Nur Adiningrat yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa, Pernah Dituduh Kumpul Kebo
1 jam yang lalu
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
2 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
2 jam yang lalu
DPR Ungkap Sosok yang...
DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
3 jam yang lalu
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
3 jam yang lalu
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved