19 Tahun Tertunda, DPR Didorong Segera Sahkan RUU PPRT
Jum'at, 17 Maret 2023 - 09:03 WIB
loading...
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR . Mengingat sudah 19 tahun lebih pembahasan RUU PPRT ditunda terus.
Wakil Ketua Umum Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI Rinawati Prihatiningsih mengatakan disahkannya RUU PPRT sejalan dengan landasan dasar Pancasila dan amanah konstitusi NKRI, juga komitmen Indonesia di kancah global. Salah satunya Deklarasi G20 Bali tahun lalu.
Baca juga: DPR Sepakat Bahas RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja di Masa Sidang IV 2022-2023
"Apabila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR," ujar Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia dalam keterangannya dikutip, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga sudah menerima apabila pasal tentang ancaman pidana dihilangkan karena sudah diatur di undang-undang yang sudah ada sehingga tidak ada alasan penundaan lagi.
Wakil Ketua Umum Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI Rinawati Prihatiningsih mengatakan disahkannya RUU PPRT sejalan dengan landasan dasar Pancasila dan amanah konstitusi NKRI, juga komitmen Indonesia di kancah global. Salah satunya Deklarasi G20 Bali tahun lalu.
Baca juga: DPR Sepakat Bahas RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja di Masa Sidang IV 2022-2023
"Apabila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR," ujar Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia dalam keterangannya dikutip, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga sudah menerima apabila pasal tentang ancaman pidana dihilangkan karena sudah diatur di undang-undang yang sudah ada sehingga tidak ada alasan penundaan lagi.
Lihat Juga :