Pakar Hukum: Vonis Richard Eliezer Bukti Hukum Tak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
Eliezer menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendapat vonis. Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Baca juga: Ini Penerapan Justice Collaborator Menurut SEMA 2022 dan UU LPSK
Serangkaian proses penyidikan hingga vonis tersebut menjadi bukti bahwa kinerja aparat penegak hukum mulai dari Polri, kejaksaan hingga pengadilan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kerja kepolisian yang cepat merampungkan perkara dengan mengungkap fakta apa adanya. Sementara kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga majelis hakim yang memutus secara objektif.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendapat vonis. Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Baca juga: Ini Penerapan Justice Collaborator Menurut SEMA 2022 dan UU LPSK
Serangkaian proses penyidikan hingga vonis tersebut menjadi bukti bahwa kinerja aparat penegak hukum mulai dari Polri, kejaksaan hingga pengadilan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kerja kepolisian yang cepat merampungkan perkara dengan mengungkap fakta apa adanya. Sementara kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga majelis hakim yang memutus secara objektif.
(poe)
Lihat Juga :