Pakar Hukum: Vonis Richard Eliezer Bukti Hukum Tak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:46 WIB
loading...
Pakar Hukum: Vonis Richard...
Richard Eliezer usai menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto/SINDOphoto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis majelis hakim ini dinilai sangat progresif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad berpendapat, vonis yang diberikan dalam kasus ini membuktikan jika hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Ya sudah tidak ada (tajam) ke atas dan (tumpul) ke bawah,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut juga menggambarkan majelis hakim menghargai Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator. “Objektif dan rasional,” ujarnya. Baca juga: Breaking News, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut vonis kepada Richard Eliezer sudah adil. "Dan harus kita hormati," kata Sahroni.

Sahroni memandang peran Richard Eliezer memang sangat besar sebagai justice collaborator . Selain itu, dalam kasus ini Richard Eliezer juga hanya mematuhi komando pimpinannya yakni Ferdy Sambo. "Bukan dengan niat dan kesengajaan," ujarnya.

Menurut dia, justice collaborator memang dilindungi undang-undang. Karena itu vonis hakim sudah tepat. " Jadi sekali lagi, respek untuk vonis hakim. Yaitu tadi karena Bharada E selaku anak buah hanya menerima perintah, bukan niat dia sendiri," ujarnya.

Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Eliezer menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendapat vonis. Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Baca juga: Ini Penerapan Justice Collaborator Menurut SEMA 2022 dan UU LPSK

Serangkaian proses penyidikan hingga vonis tersebut menjadi bukti bahwa kinerja aparat penegak hukum mulai dari Polri, kejaksaan hingga pengadilan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kerja kepolisian yang cepat merampungkan perkara dengan mengungkap fakta apa adanya. Sementara kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga majelis hakim yang memutus secara objektif.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
HYROX Jakarta 2026 Siap...
HYROX Jakarta 2026 Siap Digelar, Peserta Jalani Persiapan Menuju Kompetisi
Berita Terkini
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved