Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Ikut Menangis

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:16 WIB
loading...
Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Ikut Menangis
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tampak terkejut dan menundukkan kepalanya kepada majelis hakim. Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tampak terkejut dan menundukkan kepalanya kepada majelis hakim. Momen itu terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan amar putusan.

Pantauan MNC Portal Indonesia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E langsung disambut pelukan oleh tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Ronny tampak menangis tersedu-sedu sambil mengelus pundak Bharada E.

Sesekali ia juga menyeka air matanya. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Ikut Menangis

Foto/MPI/Riana Rizkia





Hakim menyatakan Bharada E telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ruang Sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berantakan setelah sidang putusan terdakwa Bharada E. Pengunjung sidang ricuh setelah Richard divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dari pantauan MPI di lapangan, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan tak karuan.



Kondisi berantakan itu akibat emosional para pengunjung sidang dalam merayakan vonis Richard Eliezer. Usai pembacaan vonis para pengunjung langsung merangsek masuk ke dalam ruang sidang.

Adapun vonis Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Richard diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard Eliezer telah berperan sebagai justice collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam kasus tersebut.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023. Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)