Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Ikut Menangis
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
Hakim menyatakan Bharada E telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ruang Sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berantakan setelah sidang putusan terdakwa Bharada E. Pengunjung sidang ricuh setelah Richard divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Dari pantauan MPI di lapangan, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan tak karuan.
Baca: Ruang Sidang PN Jaksel Berantakan Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Lihat Juga :