Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Ikut Menangis

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:16 WIB
loading...
A A A
Kondisi berantakan itu akibat emosional para pengunjung sidang dalam merayakan vonis Richard Eliezer. Usai pembacaan vonis para pengunjung langsung merangsek masuk ke dalam ruang sidang.

Adapun vonis Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Richard diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard Eliezer telah berperan sebagai justice collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam kasus tersebut.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023. Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)