Isi KUHP Pasal 100 Terbaru, Diduga Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:30 WIB
loading...
Isi KUHP Pasal 100 Terbaru,...
KUHP Pasal 100 terbaru yang disahkan pada 6 Desember 2022 ini tengah jadi sorotan. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - KUHP Pasal 100 terbaru yang disahkan pada 6 Desember 2022 ini tengah jadi sorotan. Sebab, pasal tersebut memiliki celah yang diduga dapat dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo .

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah mendapat vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hal ini mendapat banyak respon positif terutama bagi pihak keluarga Brigadir J. Namun di sisi lain rupanya terdapat terdapat hal lain yang membuat masyarakat berfikir dua kali untuk menilai hukuman mati ini.

Baca juga : Pakar Hukum Sebut KUHP Nasional Miliki Pasal-pasal Futuristik

Terkait vonis mati yang dijatuhkan ternyata terdapat satu celah yang dapat dimanfaatkan pada RUU KUHP terbaru.

Dilansir dari laman DPR, Pasal 100 Pidana Mati menyebutkan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan :

- Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri
- Peran terdakwa terhadap tindak pidana
- Ada alasan yang meringankan

Selanjutnya tertera pada ayat ke 4 Pasal 100, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Baca juga : Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah

Pasal inilah yang tengah jadi isu krusial belakangan ini lantaran Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati dan menjadi penjara seumur hidup.

Sesuai penuturan dari Menko Polhukam, Mahfud MD, bahwa aturan tersebut dapat berlaku apabila yang bersangkutan belum dieksekusi dalam kurun waktu 3 tahun. Nanti bila sudah 10 tahun maka terpidana yang telah berkelakuan baik akan dikurangi hukumannya menjadi pidana seumur hidup.

Sedangkan untuk hukuman penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP, yakni pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Pasal itu diperjelas di ayat ke 4, dimana pidana penjara selama waktu tertentu sekali kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Narapidana penjara seumur hidup juga dapat memperoleh remisi dengan mengajukan grasi pada Presiden. Bila pengampunan diberikan, maka penjara seumur hidup dapat berubah menjadi penjara sementara.

Sehingga narapidana yang mendapat hukuman seumur hidup ini dapat bebas dengan waktu yang telah ditentukan.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Hotman Paris Tolak Jadi...
Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri C
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved