Usut Dugaan Dana Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Gandeng PPATK

Selasa, 14 Februari 2023 - 23:09 WIB
loading...
A A A
Pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Palate menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam. Dia tiba di Kejaksaan Agung sejak pukul 08.49 WIB Plate tidak mengatakan apa pun saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Kemudian Plate terpantau keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB. Plate mengaku telah dimintai keterangan terkait permasalahan hukum pembangunan BTS 4G pada Badan Pelayanan Umum BAKTI yang ada di Kominfo sebagai organisasi noneselon.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung RI. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena memang aturannya," katanya seusai diperiksa, Selasa (14/2/2023).

Untuk diketahui, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada tahun 2006. Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atau ekspose. Berdasarkan ekspose tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)