Usut Dugaan Dana Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Gandeng PPATK

Selasa, 14 Februari 2023 - 23:09 WIB
loading...
Usut Dugaan Dana Korupsi...
Dugaan dana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo terus diusut Kejagung. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dugaan dana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

Salah satunya dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mega proyek yang menyeret sejumlah nama termasuk Menkominfo Johnny G Plate yang hari ini telah diperiksa oleh Kejagung.

"Kita sudah dari awal kita udah ada PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangannya," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut Kuntadi mengatakan, selain koordinasi dengan PPATK, Kejagung juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat proyek ini.

"Terkait dengan kerugian saat ini masih kita koordinasikan dengan BPKP untuk proses penghitungan, mengenai estimasinya masih nantilah kalau sudah pasti," ucapnya.

Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Adik Johnny G Plate Dua Kali Diperiksa Kejagung

Kuntadi juga mengatakan, jika Kejagung telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang terkait kasus korupsi ini. "Rekening blokir ada beberapa," kata dia.

Selain itu Kuntadi mengatakan, tim dari Kejagung hari ini juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Solitech Media Sinergy dan kantor Paradita infra Nusantara dalam rangka memperkuat bukti-bukti kasus korupsi ini.

"Terkait dengan penggeledahan hari ini kami melakukan dua kegiatan penggeledahan, satu di kantor PT Solitech Media Sinergy, yang berada di jalan Hang Lekir, yang kedua kantor PT Paradita Infra Nusantara yang merupakan konsultan dari BAKTI. Kegiatan tersebut kami lakukan dalam rangka untuk memperkuat pembuktian di kasus yang tengah berjalan," tandasnya.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Johnny G Plate diperiksa dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Palate menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam. Dia tiba di Kejaksaan Agung sejak pukul 08.49 WIB Plate tidak mengatakan apa pun saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Kemudian Plate terpantau keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB. Plate mengaku telah dimintai keterangan terkait permasalahan hukum pembangunan BTS 4G pada Badan Pelayanan Umum BAKTI yang ada di Kominfo sebagai organisasi noneselon.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung RI. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena memang aturannya," katanya seusai diperiksa, Selasa (14/2/2023).

Untuk diketahui, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada tahun 2006. Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atau ekspose. Berdasarkan ekspose tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)