Ayah Brigadir J Bicara Vonis Mati Sambo, Bukan Dendam tapi Sesuai Hukum
Selasa, 14 Februari 2023 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Mati: Mukjizat Tuhan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengajukan agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengajukan agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(abd)
Lihat Juga :