Ayah Brigadir J Bicara Vonis Mati Sambo, Bukan Dendam tapi Sesuai Hukum

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:48 WIB
loading...
Ayah Brigadir J Bicara Vonis Mati Sambo, Bukan Dendam tapi Sesuai Hukum
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat memberikan keterangan kepada media saat menghadiri sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan, tidak bisa merasa puas atau tidak puas atas vonis mati Ferdy Sambo . Menurutnya, vonis itu adalah hukuman yang sesuai bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," kata Samuel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Iya, itu kan tertera di Pasal 340. Yang pertama hukuman mati, kedua seumur hidup dan yang ketiga paling lama 20 tahun. Itu terapan dari Pasal 340," sambungnya.



Samuel mengaku terharu ketika mendengar Ferdy Sambo mendapatkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan dengan putusan itu, Samuel merasa masih ada keadilan di Indonesia. "Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," katanya.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Mati: Mukjizat Tuhan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengajukan agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2753 seconds (0.1#10.140)