Ayah Brigadir J Bicara Vonis Mati Sambo, Bukan Dendam tapi Sesuai Hukum

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:48 WIB
loading...
Ayah Brigadir J Bicara...
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat memberikan keterangan kepada media saat menghadiri sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan, tidak bisa merasa puas atau tidak puas atas vonis mati Ferdy Sambo . Menurutnya, vonis itu adalah hukuman yang sesuai bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," kata Samuel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Iya, itu kan tertera di Pasal 340. Yang pertama hukuman mati, kedua seumur hidup dan yang ketiga paling lama 20 tahun. Itu terapan dari Pasal 340," sambungnya.



Samuel mengaku terharu ketika mendengar Ferdy Sambo mendapatkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan dengan putusan itu, Samuel merasa masih ada keadilan di Indonesia. "Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," katanya.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Mati: Mukjizat Tuhan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengajukan agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Mantan PM Bangladesh...
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati
Kopda Bazarsah Divonis...
Kopda Bazarsah Divonis Mati terkait Kasus Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Lampung
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Rekomendasi
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Berita Terkini
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Infografis
Richard Eliezer Divonis...
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved