Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Mati: Mukjizat Tuhan
loading...
![Ibu Brigadir J Puas...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2023/02/13/13/1021663/ibu-brigadir-j-puas-ferdy-sambo-divonis-mati-mukjizat-tuhan-zxo.webp)
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya saat akan menyaksikan sidang vonis dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa puas atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo . Vonis kepada mantan Kadiv Propam Polri itu telah sesuai dengan harapan keluarga.
"Hasil mukjizat Tuhan, hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa yang menginginkan anakku mati," tutur Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, keluarga puas dengan vonis yang diputus oleh majelis hakim. Menurutnya, keluarga besar selalu memantau perkembangan proses sidang Ferdy Sambo dari awal hingga akhir.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
"Cukup puas saat ini, kami keluarga puas, sesuai dengan harapan dengan hasil persidangan hari ini. Saya tidak berhenti berdoa sampai saat ini kepada Tuhan, kita harus sabar karena terus ikuti proses sidang yang sangat panjang ini," ujarnya.
Rosti Simanjuntak menilai majelis hakim telah lurus dalam memberikan vonis terhadap Ferdy Sambo. "Pada saat ini dinyatakan hakim tegak lurus di dalam memutus vonis, terima kasih untuk majelis hakim," ucapnya.
Ia pun berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat melebihi tuntutan jaksa bagi para terdakwa lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu. "Terlebih buat PC (Putri Candrawathi), karena dia adalah pemicu dan biang kerok pembunuhan terhadap anak saya, Josua," katanya.
Berbeda dengan para terdakwa lain, Rosti Simanjuntak memberi pandangan berbeda bagi Richard Eliezer atau Bharada E. Rosti Simanjuntak berharap tidak ada lagi anak muda yang dimanfaatkan atasan atas dasar wewenang dan jabatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Kami Terpukul
"Richard Eliezer, kejujuran dia mengalir dari hati sendiri. Jangan sampai ada Eliezer-Eliezer lain, yang lebih muda, yang dimanfaatkan atasan berdasarkan kekuasaan dan jabatannya," kata Rosti.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.
"Hasil mukjizat Tuhan, hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa yang menginginkan anakku mati," tutur Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, keluarga puas dengan vonis yang diputus oleh majelis hakim. Menurutnya, keluarga besar selalu memantau perkembangan proses sidang Ferdy Sambo dari awal hingga akhir.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
"Cukup puas saat ini, kami keluarga puas, sesuai dengan harapan dengan hasil persidangan hari ini. Saya tidak berhenti berdoa sampai saat ini kepada Tuhan, kita harus sabar karena terus ikuti proses sidang yang sangat panjang ini," ujarnya.
Rosti Simanjuntak menilai majelis hakim telah lurus dalam memberikan vonis terhadap Ferdy Sambo. "Pada saat ini dinyatakan hakim tegak lurus di dalam memutus vonis, terima kasih untuk majelis hakim," ucapnya.
Ia pun berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat melebihi tuntutan jaksa bagi para terdakwa lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu. "Terlebih buat PC (Putri Candrawathi), karena dia adalah pemicu dan biang kerok pembunuhan terhadap anak saya, Josua," katanya.
Berbeda dengan para terdakwa lain, Rosti Simanjuntak memberi pandangan berbeda bagi Richard Eliezer atau Bharada E. Rosti Simanjuntak berharap tidak ada lagi anak muda yang dimanfaatkan atasan atas dasar wewenang dan jabatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Kami Terpukul
"Richard Eliezer, kejujuran dia mengalir dari hati sendiri. Jangan sampai ada Eliezer-Eliezer lain, yang lebih muda, yang dimanfaatkan atasan berdasarkan kekuasaan dan jabatannya," kata Rosti.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.
(abd)