Penjelasan Dokter Reisa Terkait Definisi Kasus Corona Diubah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 (virus Corona), dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, situasi pandemi Corona di dunia dan di Indonesia selalu berubah dari waktu ke waktu.
(Baca juga: Bertambah 1.522, Kini Ada 80.094 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia)
Ada perkembangan penelitian dan pengetahuan tentang terapi sudah diujicobakan. Perubahan bentuk virus cara penularan dan yang paling penting diketahuinya cara mencegah yang efektif. Seperti jaga jarak pakai masker dan dengan sabun dan air mengalir.
Sesuai dengan perkembangan dan kondisi terkini Covid-19, membuat pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditandatangani pada 13 Juli 2020.
"Beberapa perubahan yang terjadi seperti dalam tatalaksana PCR Test lebih difokuskan untuk menjaring kasus baru," kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (15/7/2020).
(Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)
Perubahan istilah definisi ini, kata Reisa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. "Kini, Indonesia akan terus menggunakan terminologi baku sesuai yang dipakai oleh seluruh dunia yaitu menyebut definisi kasus dengan sebutan suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi," ucapnya.
Kementerian Kesehatan kata Reisa, akan menyampaikan perkembangan perkembangan terbaru ini sampai masyarakat dan pemerintah daerah serta tenaga kesehatan semua terinformasikan dengan baik.
Selain itu, kata Reisa pemutakhiran Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 tersebut semakin menguatkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Corona di beberapa wilayah di Indonesia.
"Pemutahiran panduan tersebut semakin menguatkan pelaksanaan arahan Presiden untuk tetap berkonsentrasi untuk memasifkan 3T yakni testing, tracing, dan treatment. Khususnya di wilayah Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Papua," kata Reisa.
(Baca juga: Bertambah 1.522, Kini Ada 80.094 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia)
Ada perkembangan penelitian dan pengetahuan tentang terapi sudah diujicobakan. Perubahan bentuk virus cara penularan dan yang paling penting diketahuinya cara mencegah yang efektif. Seperti jaga jarak pakai masker dan dengan sabun dan air mengalir.
Sesuai dengan perkembangan dan kondisi terkini Covid-19, membuat pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditandatangani pada 13 Juli 2020.
"Beberapa perubahan yang terjadi seperti dalam tatalaksana PCR Test lebih difokuskan untuk menjaring kasus baru," kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (15/7/2020).
(Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)
Perubahan istilah definisi ini, kata Reisa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. "Kini, Indonesia akan terus menggunakan terminologi baku sesuai yang dipakai oleh seluruh dunia yaitu menyebut definisi kasus dengan sebutan suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi," ucapnya.
Kementerian Kesehatan kata Reisa, akan menyampaikan perkembangan perkembangan terbaru ini sampai masyarakat dan pemerintah daerah serta tenaga kesehatan semua terinformasikan dengan baik.
Selain itu, kata Reisa pemutakhiran Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 tersebut semakin menguatkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Corona di beberapa wilayah di Indonesia.
"Pemutahiran panduan tersebut semakin menguatkan pelaksanaan arahan Presiden untuk tetap berkonsentrasi untuk memasifkan 3T yakni testing, tracing, dan treatment. Khususnya di wilayah Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Papua," kata Reisa.
(maf)