Isu Strategis dalam Kebijakan Fiskal
loading...
A
A
A
Sehingga, setiap memasuki awal tahun, berbagai daerah kabupaten / kota di Indonesia melakukan diskusi awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rancangan awal dalam penyusunan APBD.
Sebagai suatu dokumen resmi Pemerintah Daerah, RKPD mempunyai kedudukan strategis. Pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran yang dimiliki tidak baik.
Mengingat dokumen RKPD dan APBD merupakan dokumen anggaran yang saling berkaitan, maka dalam pembahasan APBD perlu penekanan sinkronisasi antara dokumen APBD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal ini diharapkan mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik sehingga akan berdampak pada tujuan pembangunan daerah.
Hingga saat ini, perbaikan dalam pengelolaan keuangan di Indonesia masih perlu terus diupayakan. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini masih terdapat sebagian program pembangunan yang ada dalam APBN di pusat maupun APBD di daerah yang bukan merupakan program yang direncanakan dalam RPJMN/D maupun RKPD.
Artinya, program tersebut muncul bukan dari mekanisme perencanaan yang semestinya dan melibatkan para stakeholders dalam forum-forum Musrenbang. Alhasil,outputdanoutcomepembangunan pun masih belum dapat dilakukan secara optimal.
Data Badan Pengawas Keuangan (BPK) Tahun 2019 mencatat bahwa terdapat 5.480 permasalahan dalam pengelolaan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam 4.094 temuan, terutama hal terkait kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan dan permasalahan yang tidak hemat, tidak efisien, dan tidak efektif.
Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan
Pada dasarnya pembangunan nasional dan daerah merupakan hal yang tidak terpisahkan. Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Oleh karena itu, program pembangunan daerah harus memiliki keselarasan, konektivitas, dan terintegrasi dengan pembangunan nasional. Sayangnya, hingga kini keselarasan dokumen yang seharusnya dimiliki antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota masih harus diperbaiki.
Fakta menunjukkan bahwa tak sedikit prioritas pembangunan RPJMN yang masih belum termuat dalam prioritas pembangunan RPJMD Provinsi maupun prioritas pembangunan RPJMD Kabupaten / Kota.
Dalam pelaksanaan UU HKPD yang sudah harus dilaksanakan, pemerintah daerah perlu membuat kajian makro ekonomi daerah yang akan berpengaruh pada kebijakan anggaran daerah (KEM PPKF Daerah), yang tentu diharapkan mampu menghasilkan kualitas anggaran daerah yang lebih responsif, efisien dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan nasional dan daerah.
Sebagai suatu dokumen resmi Pemerintah Daerah, RKPD mempunyai kedudukan strategis. Pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran yang dimiliki tidak baik.
Mengingat dokumen RKPD dan APBD merupakan dokumen anggaran yang saling berkaitan, maka dalam pembahasan APBD perlu penekanan sinkronisasi antara dokumen APBD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal ini diharapkan mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik sehingga akan berdampak pada tujuan pembangunan daerah.
Hingga saat ini, perbaikan dalam pengelolaan keuangan di Indonesia masih perlu terus diupayakan. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini masih terdapat sebagian program pembangunan yang ada dalam APBN di pusat maupun APBD di daerah yang bukan merupakan program yang direncanakan dalam RPJMN/D maupun RKPD.
Artinya, program tersebut muncul bukan dari mekanisme perencanaan yang semestinya dan melibatkan para stakeholders dalam forum-forum Musrenbang. Alhasil,outputdanoutcomepembangunan pun masih belum dapat dilakukan secara optimal.
Data Badan Pengawas Keuangan (BPK) Tahun 2019 mencatat bahwa terdapat 5.480 permasalahan dalam pengelolaan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam 4.094 temuan, terutama hal terkait kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan dan permasalahan yang tidak hemat, tidak efisien, dan tidak efektif.
Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan
Pada dasarnya pembangunan nasional dan daerah merupakan hal yang tidak terpisahkan. Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Oleh karena itu, program pembangunan daerah harus memiliki keselarasan, konektivitas, dan terintegrasi dengan pembangunan nasional. Sayangnya, hingga kini keselarasan dokumen yang seharusnya dimiliki antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota masih harus diperbaiki.
Fakta menunjukkan bahwa tak sedikit prioritas pembangunan RPJMN yang masih belum termuat dalam prioritas pembangunan RPJMD Provinsi maupun prioritas pembangunan RPJMD Kabupaten / Kota.
Dalam pelaksanaan UU HKPD yang sudah harus dilaksanakan, pemerintah daerah perlu membuat kajian makro ekonomi daerah yang akan berpengaruh pada kebijakan anggaran daerah (KEM PPKF Daerah), yang tentu diharapkan mampu menghasilkan kualitas anggaran daerah yang lebih responsif, efisien dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan nasional dan daerah.