Ekspresi Ferdy Sambo Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 - 10:30 WIB
loading...
Ekspresi Ferdy Sambo...
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo , terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pantauan MNC Portal, suami Putri Candrawathi tersebut nampak duduk tegak dengan pandangan ke depan. Mantan Kadiv Propam itu juga tak terlihat lemas atau menunduk. Ia terus menerus melemparkan tatapannya ke hakim.



Dengan mengenakan baju putih dan celana hitam, Ferdy Sambo duduk sambil meletakkan tangannya di tengah. Sambo pun mengaku dalam keadaan yang sehat dan siap menjalani sidang vonis.

"Saudara terdakwa sehat?" kata hakim sebelum sidang vonis dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Puji Tuhan sehat Yang Mulia," jawab Sambo.

Diketahui, Majelis hakim bakal membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.

Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)