Hadapi Sidang Vonis, Ferdy Sambo Lambaikan Tangan dan Tersenyum kepada Wartawan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir J , Ferdy Sambo tengah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo mengaku dalam keadaan sehat menghadapi sidang vonis tersebut.
Saat memasuki ruang sidang, Sambo terlihat santai. Sambo terlihat melambaikan tangan dan sesekali melemparkan senyum kepada awak media yang melakukan pengambilan gambar.
Tak lama Sambo duduk di kursi terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memasuki ruang sidang utama.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum memulai sidang. Merespons itu, Sambo mengaku dalam kondisi sehat.
"Puji Tuhan, sehat Yang Mulia," ujar Sambo di muka persidangan. Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Tak hanya itu, Sambo juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Dia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
Saat memasuki ruang sidang, Sambo terlihat santai. Sambo terlihat melambaikan tangan dan sesekali melemparkan senyum kepada awak media yang melakukan pengambilan gambar.
Tak lama Sambo duduk di kursi terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memasuki ruang sidang utama.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum memulai sidang. Merespons itu, Sambo mengaku dalam kondisi sehat.
"Puji Tuhan, sehat Yang Mulia," ujar Sambo di muka persidangan. Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Tak hanya itu, Sambo juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Dia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
(hab)