Orang Tua Brigadir J Bakal Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berencana menghadiri sidang Ferdy Sambo , Senin (13/2/2023) besok. Keluarga berharap kehadiran mereka dapat mengimbangi gerakan bawah tanah kelompok Ferdy Sambo yang berupaya mempengaruhi putusan hakim sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Besok orang tua korban sengaja akan hadir di persidangan untuk menguatkan hakim agar jangan sampai terpengaruh oleh gerakan bawah tanah yang ingin mengacaukan jalannya persidangan," kata kuasa hukum Martin Simanjuntak saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (12/2/2023).
Hanya saja, Martin tak menjelaskan lebih detail terkait gerakan bawah tanah tersebut. Ia meyakini gerakan bawah tanah itu ada merujuk pernyataan dari Menkopolhukam Mahfud MD. "Menurut Bapak Mahfud MD (gerakan bawah tanah itu) ada," tutur Martin.
Memang, Mahfud MD sempat mengakui adanya gerakan bawah tanah yang berusaha memengaruhi vonis terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurut Mahfud, selain mencoba memengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," sambungnya.
"Besok orang tua korban sengaja akan hadir di persidangan untuk menguatkan hakim agar jangan sampai terpengaruh oleh gerakan bawah tanah yang ingin mengacaukan jalannya persidangan," kata kuasa hukum Martin Simanjuntak saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (12/2/2023).
Baca Juga
Hanya saja, Martin tak menjelaskan lebih detail terkait gerakan bawah tanah tersebut. Ia meyakini gerakan bawah tanah itu ada merujuk pernyataan dari Menkopolhukam Mahfud MD. "Menurut Bapak Mahfud MD (gerakan bawah tanah itu) ada," tutur Martin.
Memang, Mahfud MD sempat mengakui adanya gerakan bawah tanah yang berusaha memengaruhi vonis terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurut Mahfud, selain mencoba memengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," sambungnya.
(muh)