Besok Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi Divonis, Keluarga Brigadir J: Hukum Seberat-beratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum berat.
"Intinya seberat-beratnya di vonis majelis hakim sesuai Pasal 10 KUHP," kata , kuasa hukum kekuarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Sebagai informasi, ketentuan Pasal 10 KUHP menjelaskan tentang dua jenis pidana yakni, pidana pokok dan pidana tambahan. Adapun pidana pokok, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Sementara pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan, dan pengumuman dari putusan hakim.
Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya Putri Candrawathi. Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merekayasa kematiannya.
Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. Sementara Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
"Intinya seberat-beratnya di vonis majelis hakim sesuai Pasal 10 KUHP," kata , kuasa hukum kekuarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Sebagai informasi, ketentuan Pasal 10 KUHP menjelaskan tentang dua jenis pidana yakni, pidana pokok dan pidana tambahan. Adapun pidana pokok, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Sementara pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan, dan pengumuman dari putusan hakim.
Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya Putri Candrawathi. Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merekayasa kematiannya.
Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. Sementara Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
(muh)