Besok Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi Divonis, Keluarga Brigadir J: Hukum Seberat-beratnya
Minggu, 12 Februari 2023 - 08:53 WIB
loading...
Keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dihukum seberat-beratnya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum berat.
"Intinya seberat-beratnya di vonis majelis hakim sesuai Pasal 10 KUHP," kata , kuasa hukum kekuarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Sebagai informasi, ketentuan Pasal 10 KUHP menjelaskan tentang dua jenis pidana yakni, pidana pokok dan pidana tambahan. Adapun pidana pokok, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Sementara pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan, dan pengumuman dari putusan hakim.
"Intinya seberat-beratnya di vonis majelis hakim sesuai Pasal 10 KUHP," kata , kuasa hukum kekuarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Sebagai informasi, ketentuan Pasal 10 KUHP menjelaskan tentang dua jenis pidana yakni, pidana pokok dan pidana tambahan. Adapun pidana pokok, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Sementara pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan, dan pengumuman dari putusan hakim.
Lihat Juga :